Johan Wahyu Hidayat, Hakim Role Model PN Bangkalan yang Berani Mengambil Putusan Mati

Johan Wahyu Hidayat, Hakim Role Model PN Bangkalan yang Berani Mengambil Putusan Mati

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Johan Wahyu Hidayat, kembali terpilih sebagai Hakim Role Model Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Prestasi ini menjadi yang kedua kalinya, setelah tahun 2018 dirinya juga terpilih menjadi Hakim Role Model PN Bangkalan.

Hakim kelahiran 15 Januari 1984 ini menjelaskan, ada sejumlah kriteria penilaian dalam penentuan role model. "Salah satunya karena kedisiplinan dan kecepatan dalam menyelesaikan pekerjaan," ujar bapak dari dua anak ini.

Baca Juga: Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi

Selama ini, Johan Wahyu Hidayat memang dikenal sebagai hakim yang tegas. Ia menjadi salah satu sosok hakim yang berani mengambil keputusan hukuman mati bagi terdakwa kasus yang ditanganinya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Maskur Hidayat menyatakan bahwa role model ini diberikan setiap 6 bulan sekali dan telah menjadi bagian dari aktivitas Mahkamah Agung.

"Maksud dan tujuannya untuk memberikan reward dan punishment. Sedangkan yang berprestasi agar diberikan reward agar teman-teman yang lain dapat meningkatkan alam kerja yang kompetitif," jelasnya kepada wartawan BANGSAONLINE.com, Jum'at (20/11/2020).

Baca Juga: PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan

Dalam kesempatan ini, Maskur Hidayat mengungkapkan terpilihnya Johan sebagai role model juga karena yang bersangkutan merupakan penanggung jawab Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP). Sehingga, bagi masyarakat yang melakukan pelayanan bisa langsung tersambung dengan Pak Johan.

"Dengan sebagai role model ini, tanggung jawab keluhan menjadi tanggung jawab Pak Jo selama 24 jam nantinya," ujarnya.

"Mudah-mudahan dengan adanya role model ini bisa memberikan semangat bagi internal untuk lebih berprestasi. Sedangkan bagi masyarakat luar, bahwa role model kami bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (ida/uzi/rev) 

Baca Juga: Tok! 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bangkalan Divonis Segini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO