BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BP-BPWS) terancam dibubarkan di tahun 2021, karena dianggap tidak memberikan dampak positif terhadap pembangunan bagi Pulau Madura.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan BP-BPWS, Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk segera mempertegas status kelembagaan BP-BPWS yang hingga kini masih dalam evaluasi penghapusan kelembangaan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek Kaki Suramadu Hadirkan 2 Ahli
"Saya baca betul, bahwa BP-BPWS statusnya sudah dibubarkan. Saya baca di media. Oleh sebab itu, pemerintah segera mempercepat status kelembagaan BP BPWS," jelas Jhoni Allen Marbun, salah satu Anggota Komisi V dalam RDP yang disiarkan melalui channel resmi Komisi V DPR RI, Selasa (25/11) kemarin.
(Jhoni Allen Marbun)
Baca Juga: Syafiuddin Minta Aset BPWS Dihibahkan ke Pemerintah Daerah
Achmad Herry Marzuki Plt. Kepala BP-BPWS juga meminta pemerintah segera memperjelas tahap evaluasi tentang penghapusan kelembagaan, karena hal itu berdampak terhadap kinerja BP-BPWS
"Hasil evaluasi yang kita butuhkan sekarang, evaluasi sampai sekarang tidak ada hasilnya, jadi intinya segera menyelesaikan evaluasi yang dilakukan," jelasnya saat ditanya oleh pimpinan Komisi V DPR RI
Herry Marzuki juga mengaku belum tahu apakah nantinya BP-BPWS dilanjutkan atau dilikuidasi masuk ke Kementerian PUPR.
Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Gubernur Khofifah Siapkan Ruang Isolasi dan Karantina di BPWS
Adapun realisasi anggaran BP-BPWS TA 2020 per 19 November 2020, hanya tercapai Rp. 43,73 miliar (55,71%) dari pagu anggaran 156,86 miliar. "Minimnya capaian realisasi karena diakibatkan adanya pemblokiran anggaran pengadaan lahan sebesar Rp. 78,49 miliar atau 49,96 persen dari pagu anggaran," ungkap Herry Marzuki.
Pemblokiran pengadaan lahan berdasarkan surat Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Nomor 1567/AG/2020 tanggal 6 November 2020 terkait usulan Anggaran BPWS TA 2020. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News