TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mewajibkan seluruh petugas penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2020 mengikuti tes cepat deteksi Covid-19 (rapid test). Hal itu dilakukan sebagai upaya menjamin pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban yang sehat dan mencegah terjadinya klaster baru penyelenggara.
“Seluruh petugas dalam pilkada serentak wajib mengikuti rapid test, mengingat pelaksanaan pilkada tahun ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19,” ujar Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM, dan Parmas) Zakiyatul Munawaroh saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis
Zakiyah-biasa dia disapa menuturkan, pelaksanaan rapid test dilaksanakan selama 6 hari dimulai hari ini sampai 1 Desember mendatang. Total sebanyak 22.261 petugas mengikuti rapid test. Yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta sekretariat, Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta sekretariat, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan petugas ketertiban TPS. Sedangkan, bagi petugas yang tidak bersedia dilakukan rapid test, seketika itu dilakukan pergantian.
“Rapid test menjadi salah satu syarat wajib sebagai penyelenggara, jika tidak mau langsung akan kami ganti. Hari ini rapid test dilakukan di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan, dan Grabagan,” tutupnya.
Selain mewajibkan tes kesehatan bagi semua petugas, penerapan protokol kesehatan secara ketat diberlakukan saat pelaksanaan pemungutan suara di dalam TPS. KPU Tuban sendiri telah mendistribusikan sejumlah alat pelindung diri (APD) bagi petugas TPS dan pemilih, mulai dari masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, sarung tangan, face shield, dan cairan disinfektan.
Baca Juga: Tim Paslon 02 Halindra-Joko Klaim Unggul di Debat Perdana Pilbup Tuban 2024
“APD lengkap sudah dipersiapkan dan didistribusikan ke tingkat desa, seluruh prokes sudah siap semuanya,” tutur Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkhul Iksan.
Fatkhul menjelaskan, secara keseluruhan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 telah mencapai 90 persen. Sementara sebagian besar logistik telah didistribusikan ke tingkat kecamatan, meliputi kotak dan bilik suara, dan perlengkapan protokol kesehatan.
“Persiapan kita sudah mencapai 90 persen, logistik sudah mulai kita distribusikan, tinggal surat suara yang masih dilakukan pelipatan,” tutupnya.
Baca Juga: KPU Tuban Siap Gelar Debat Publik Perdana
Dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini terdapat sejumlah hal baru yang perlu diperhatikan petugas maupun pemilih ketika di dalam TPS, di antaranya pemilih wajib menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, disediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dengan mengatur kedatangan pemilih, menggunakan tinta tetes, dan sarung tangan.
"Setidaknya ada 12 hal baru yang diatur saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS," imbuhnya.
Tak hanya itu, petugas KPPS juga dibekali alat pelindung wajah. Bahkan, KPU menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37,5 derajat. Untuk itu, dirinya berpesan agar masyarakat tidak perlu cemas untuk datang ke TPS. (gun/zar)
Baca Juga: Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News