GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik menghentikan pengusutan video berisikan sekelompok ibu-ibu dan bapak-bapak yang mengenakan kaus bergambar Paslon Nomor Urut 1 diduga bagi-bagi amplop putih berisikan uang, di Desa Gedangan Kecamatan Sidayu, pada 28 Oktober 2020.
"Setelah kami meminta keterangan 15 saksi, kasus video dugaan ibu-ibu dan bapak-bapak mengenakan kaus bergambar Paslon Nomor 1 QA bagi-bagi amplop tak cukup bukti untuk meneruskan kasus tersebut. Pleno memutuskan menghentikan kasus tersebut," ujar Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik, Syafik Jamhari saat memberikan keterangan pers, Kamis (26/11/2020) petang.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
Sebelum memutuskan menghentikan kasus tersebut, Syafik Jamhari mengatakan, bawaslu telah memanggil semua orang yang terlihat di dalam video, termasuk memanggil dan meminta keterangan Khafid alias Memet, yang diduga sebagai orang yang pertama kali mengunggah video tersebut ke media sosial (medsos).
"Jadi, saat kami minta keterangan saksi Khafid, dia mengaku bukan yang merekam langsung bagi-bagi-bagi amplop itu, tapi dikasih temannya lalu diunggah," ungkapnya.
Selain itu, bawaslu juga meminta keterangan saksi pembagi amplop dan penerima amplop. Dari keterangan para saksi, bahwa amplop itu berisikan undangan, bukan uang. Selama pengusutan, kata Syafik Jamhari, bawaslu tak menemukan bukti bahwa amplop yang dibagikan berisikan uang.
Baca Juga: Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati
"Untuk penghentian kasus tersebut, karena tak ada pelapor, bawaslu cukup membuatkan berita acara saja. Kasus ini kan temuan kami, terus kami dalami awalnya. Bukan karena ada laporan," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News