SURABAYA, BANGSAONLINE.com - H-1 coblosan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya melakukan Gerakan Audit C Pemberitahuan KWK secara acak di kecamatan dan kelurahan untuk memastikan hak pillih masyarakat terjaga.
"Kami sudah memberikan tugas ke masing-masing jajaran kami panwascam dan panwaskel untuk mengaudit C Pemberitahuan KWK, yang artinya hak pilih dari tiap-tiap pemilih agar tersampaikan ke masyarakat," tegas Hadi Margo Sambodo, Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya, Selasa (8/12).
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
"Penerima C pemberitahuan itu sejatinya kan pemilih yang terdaftar di DPT. Lha pemilih tetap itu hukumnya adalah wajib terfasilitasi secara penuh pada tanggal 9 Desember esok," ulas mantan Panwascam Rungkut ini di kantor Bawaslu Surabaya, Jalan Tenggilis Mejoyo.
Hadi Menambahkan, jika nantinya ada temuan panwascam dan panwaskel terkait hasil audit pengawasan C Pemberitahuan KWK, Bawaslu Surabaya akan meneruskan ke pihak KPU.
"Jika hasil pengawasan audit nanti ada temuan dari jajaran kami, akan kami list, kami rilis diteruskan dan disampaikan ke KPU beserta jajarannya baik PPK maupun PPS, kalau sampai hari ini masyarakat yang terdaftar di DPT sebagai pemilih belum menerima C Pemberitahuan KWK," katanya.
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Audit C Pemberitahuan KWK, sambung Hadi, akan dilakukan Bawaslu Surabaya serentak di 31 Kecamatan se-Surabaya secara acak. (nf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News