Terima Aduan Warga, Bawaslu Surabaya Minta Pelapor Lengkapi Berkas Aduan

Terima Aduan Warga, Bawaslu Surabaya Minta Pelapor Lengkapi Berkas Aduan Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski pilkada sudah berlalu, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya tetap menerima aduan. Aduan kali ini dari warga sekaligus seorang praktisi hukum yang melaporkan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novly B. Thyssen, yang dinilai tidak netral dalam pengawasan Pilkada Surabaya 2020.

Aduan seorang warga ke Bawaslu Surabaya itu dibenarkan Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya saat dikonfirmasi, Kamis (7/21) malam.

Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan

"Iya benar, kami sudah menerima aduan warga yang melaporkan Ketua KIPP Jatim, namun ada beberapa kekurangan berkas pelapor yang harus dilengkapi, yakni ketika pelapor menyatakan ada saksi," papar Agil kepada BANGSAONLINE.com.

"Dalam dokumen yang kami terima, ada yang harus dilengkapi pelapor. Besok akan kami sampaikan kepada pelapor untuk dapat melengkapi berkas tersebut agar memenuhi syarat formil dan meteriil sehingga akan kita registrasi dan kita proses sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas mantan aktivis ini.

Sekadar diketahui, Ketua KIPP Jatim, Novly B. Thyssen dilaporkan Moestar Arifin, seorang warga yang juga praktisi hukum ke Bawaslu Kota Surabaya, Rabu (6/21). Menurut pelapor, Novly melanggar UU Nomor: 10/2016 tentang Pilkada, di mana sebagai lembaga pemantau, KIPP tidak mampu menjaga imparsialitas pemilu serta independensi. (nf/ian)

Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO