Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Mantan Camat Kras Nyatakan Banding

Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Mantan Camat Kras Nyatakan Banding Suherman duduk di kursi roda tampak dibantu saat akan masuk ke ruang sidang. foto: ist.

"Fakta di persidangan sama sekali diabaikan. Yang jelas, klien kami sama sekali tidak melakukan unsur-unsur Pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana yang didakwakan. Unsur pasal yang menyebutkan barang siapa dengan menguntungkan diri sendiri itu sama sekali tidak terbukti, karena uang yang menjadi permasalahan sudah dikembalikan. Sehingga di situ tidak ada yang diuntungkan maupun dirugikan,” tegas Saiful Anwar.

“Maka dari itu, hari ini juga kami mengajukan banding. Semoga saja nanti hakim banding di pengadilan tinggi akan memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” pungkas Saiful.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, mantan Suherman didakwa memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian material hingga Rp 125 juta. Kasus ini dilaporkan ke Polres Kediri pada bulan Juli 2020 lalu.

Awal mula kejadian pada tahun 2016 lalu. Ketika itu seluruh kades se-Kecamatan Kras diundang oleh Suherman ke Pendopo Kecamatan Kras. Dalam pertemuan itu, Suherman menyampaikan kepada para kades bahwa di Kabupaten Kediri membuka pengisian perangkat desa untuk jabatan perangkat desa yang kosong.

Kemudian Suherman meminta para kades untuk mempersiapkan diri, serta menawarkan apabila ada calon perangkat desa yang akan diajukan untuk dikondisikan, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Namun dari lima desa yang akan mengisi perangkat desa, yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh, ternyata hanya dua desa yang bisa melakukan pengisian perangkat desa karena terkendala kuota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO