Kejari Nganjuk Bidik Proyek Ketahanan Pangan

NGANJUK (BangsaOnline) - Setelah berhasil mengungkap beberapa kasus korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk saat ini tengah membidik kasus dugaan korupsi pembangunan lumbung (tempat penimpanan padi) dan lantai jemur Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Nganjuk.

Proyek DAK APBD Nganjuk 2014 yang tersebar di 12 titik se-Kabupaten Nganjuk dengan anggaran sekitar Rp 2 miliyar ini diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk tekhnis (juknis).

Selain itu, proyek yang seharusnya dikerjakaan swakelola oleh kelompok tani ini ternyata dikontraktualkan dengan sistim penunjukan langsung (PL). Sehingga, spesifikasi bangunannya diduga dimanipulasi. Bahkan, sampai saat ini, bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada kelompok tani. Ada juga hanya dibangun lumpungnya saja dan lantai jemurnya belum digarap.

"Benar, kami telah memanggil para kelompok tani yang mendapatkan proyek itu untuk kita mintai keterangan, hasilnya, para kelompok tani tidak tahu-menahu akan proyek tersebut dan tidak dilibatkan dalam pengerjaannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, I Wayan Sumadana kepada wartawan, Senin (16/2).

Kelompok tani ini sebelumnya mendapat kabar jika akan mendapat proyek pembangunan lumbung beserta lantai jemurnya. Selanjutnya para ketua kelompok tani (poktan) ini mendatangi Kantor Ketahanan Pangan untuk menemui seseorang dan disarankan untuk mengajukan proposal.

Baca Juga: Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken

"Para ketua poktan datang ke kantor dan diberi contoh proposal," imbuh Sumadana.

Setelah proposal jadi, lanjut jaksa asal Bali ini, dikembalikan lagi ke Kantor Ketahanan Pangan untuk dilakukan verifikasi. Ketika proposal sudah disetujui, lalu para ketua poktan diberi kabar jika sebentar lagi proyek akan dikerjakan.

"Ketua poktan tidak tahu, apakah proyek itu swakelola atau kontraktual, ketua poktan hanya disuruh menyediakan lahannya saja," jlentreh Kejari.

Pembangunan lumbung dan lantai jemur itu sendiri, mulai dikerjakan pada Agustus 2014. Setiap titik, anggarannya Rp 180 juta. Ketika proyek ini selesai dikerjakan, spesifikasi bangunannya tidak sesuai dengan juknisnya. Misalnya, kerangka atap yang seharusnya beton, dirubah menjadi galvalum.

"Ada beberapa spesifikasi bangunan yang terindikasi dimainkan," cetus Sumadana.

Saat dikonfirmasi siapakah orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini, I Wayan Sumadana belum bisa memberikan jawaban. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pulbaket maupun puldata dengan memanggil kelompok tani yang menerima proyek ini.

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis

"Ditunggu saja, tentu semua yang terlibat akan kita panggil dan kita mintai keterangan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Nganjuk Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban dan Sembako':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO