BangsaOnline - Sengketa batas wilayah Gunung Kelud antara
Pemerintah Kabupaten Kediri dan Blitar hingga saat ini belum menemukan
titik temu. Gubernur Jawa Timur Soekarwo pun lantas membuka ruang dialog
untuk kedua daerah demi menentukan status gunung yang baru saja
mengalami erupsi itu.
Ruang dialog itu, kata Kepala Biro
Administrasi Pemerintahan Umum, Pemprov Jatim, Supriyanto, dibuka
setelah Gubernur Jatim menerbitkan SK Nomor 188/828/KPTS/013/2014
tentang Pencabutan Atas Keputusan Gubernur Jatim Nomor
188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah
antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak di wilayah
Gunung Kelud.
Pemprov Jatim, kata dia, memfasilitasi dialog
antara kedua pemerintah daerah. "Awal bulan lalu kami sudah pertemukan
masing-masing tim dari kedua daerah, tapi belum ada solusi, justru tim
dari Kediri walk out dari forum pertemuan," kata dia, Rabu (18/2/2015).
Tim
dari Kediri, menurut Supriyanto, berpegang teguh pada keputusan
Gubernur Jatim Nomor 188/113/KPTS/013/2012. Padahal, surat tersebut
tidak menetapkan batas wilayah Gunung Kelud untuk Kabupaten Kediri.
"Surat
tersebut untuk menunjukkan bahwa Gubernur Jatim hadir sebagai utusan
pemerintah pusat dalam sengketa batas wilayah Gunung Kelud," ujar dia.
Dia
juga mengaku tidak heran jika sebelumnya Kabupaten Blitar sempat
menggugat SK Gubernur tersebut dan tidak diterima oleh PTUN. Sebab,
keputusan gubernur tersebut secara hukum belum memiliki syarat final
sebagai objek gugatan.
Sementara itu, atas pencabutan SK
tersebut, Pemkab Kediri mengirim surat keberatan yang ditandatangani
langsung oleh Ketua Tim Penegasan Wilayah Batas Daerah, yang juga Wakil
Bupati Masykuri Ikhsan. Surat itu sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa
Timur, pada 13 Januari 2015 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News