Sesuai dengan paparan Kepala Bappeda Kabupaten Pasuruan tanggal 1 Oktober 2020, untuk wilayah tanah TNI AL telah dirubah sesuai surat dari Mabesal tanggal 19 Agustus 2019 kepada Bupati Pasuruan. Dalam surat tersebut, jelas menyatakan bahwa TNI AL tidak sependapat dengan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 12 tahun 2010, karena tanah TNI AL di-plotting sebagai kawasan peruntukan industri, pertanian lahan basah dan lahan kering, permukiman, dll.
Sedangkan dalam Surat Mabes AL kepada Dirjen Tata Ruang Perubahan Peruntukan, tanah di wilayah Hankam lebih jelas maksud dan tujuannya sesuai dengan rencana rinci wilayah pertahanan yang dibuat oleh TNI AL.
Terkait hal ini, Saifulloh Damanhuri meminta Pemkab Pasuruan segera duduk bersama TNI AL menyelesaikan konflik tanah antara masyarakat dengan TNI AL. Sebab, TNI AL telah mengalokasikan tanah seluas 376 Ha di sisi barat lahan TNI AL untuk relokasi warga permukiman.
"Ketika tidak ada langkah strategis yang segera diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, TNI AL bisa mengambil langkah hukum eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung No.2158 K / Pdt / 2009. Masyarakat malah bisa tidak mendapatkan apa-apa," tegasnya.
"Yang harus diperhatikan, bahwa wilayah pertahanan itu mutlak dibutuhkan Negara dan setiap pemerintah daerah wajib menyediakan daerah cadangan untuk dijadikan wilayah pertahanan," tambahnya.
Saat ini, tambah Saifulloh, masyarakat Grati butuh kejelasan nasib agar bisa menyalurkan aspirasi untuk perjuangan mereka melalui Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
"Harus dipikirkan solusi untuk mereka, mendapatkan apa yang mereka inginkan, yaitu punya tempat tinggal yang layak, di mana ada listrik, rumah layak huni, tempat ibadah, fasilitas bermain anak-anak, sekolahan, dan lain-lain yang tidak terganggu dengan adanya latihan yang dilakukan oleh TNI AL," pungkasnya. (*/adv/bib/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News