Dua Pelaku Pemalsuan Faktur Pajak di Sidoarjo Dihukum Dua Tahun Penjara

Dua Pelaku Pemalsuan Faktur Pajak di Sidoarjo Dihukum Dua Tahun Penjara PAPARAN: Kanwil DJP Jatim II memberikan penjelasan terkait vonis pelaku kasus perpajakan, Jumat (4/6/2021). foto: MUSTAIN/BANGSAONLINE

"Dengan demikian PT WIK mendapatkan manfaat berupa penghematan pengeluaran uang perusahaan, namun perbuatan tersebut, menyebabkan PPN yang seharusnya disetor kepada negara menjadi berkurang," tandas Irawan.

Akibat perbuatan YGS dan DY tersebut, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.690.507.725.

Kabid P2 Humas Kanwil , Takari Yoedaniawati menambahkan, pihaknya berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan.

Sebab setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kanwil DJP Jawa Timur II juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara," tegas Takari.

Ditambahkan Takari, DJP juga terus meningkatkan protap pengawasan untuk mencegah dan meminimalisir potensi pelanggaran oleh Wajib Pajak (WP). Salah satunya menambah jumlah petugas pengawasan di setiap KPP.

Takari menandaskan, tindakan yang dilakukan oleh Kanwil , melakukan penyidikan dan sebagainya, adalah bentuk keseriusan DJP terkait dengan kasus-kasus perpajakan yang ada.

Masih kata Takari, dengan menyiarkan dan menginformasikan ini, kasus perpajakan yang ada, tidak pernah didiamkan.

Dan harapannya, bisa memberikan deterrent effect (efek gentar) kepada para Wajib Pajak. "Bahwa kita Direktoral Jenderal Pajak tidak main-main terkait dengan tindakan menyimpang yang dilakukan oleh Wajib Pajak," pungkas Takari Yoedaniawati. (sta/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO