BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 11 tersangka dari 10 kasus peredaran narkoba diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota. Pengungkapan tersebut terdiri dari 3 kasus narkotika jenis sabu dan 7 kasus obat keras berbahaya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, barang bukti yang diamankan di antaranya 8,67 gram sabu, 9.389 butir pil dobel L, 2.900 butir pil dextro, 11 HP berbagai merek, 1 timbangan digital, dan uang tunai Rp 3.416.500.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Mereka semua kami amankan di wilayah hukum Polres Blitar Kota," ujarnya, Senin (13/9/2021).
Barang bukti paling banyak diamankan dari pelaku V dengan barang bukti 6,57 gram sabu. Lalu tersangka S dengan barang bukti 2.142 butir pil dextro dan tersangka M dengan barang bukti 8.469 pil dobel L.
"Barang bukti yang kami sita senilai Rp 24 juta. Dengan jumlah barang bukti ini setidaknya kami telah menyelamatkan sekitar 600 orang dari bahaya narkoba," terangnya.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Sub Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 10.000.000.000 dan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News