NGAWI (BangsaOnline) - Polres Ngawi meringkus dua pengedar uang palsu (upal). Selain di Jawa Timur, kedua pelaku diduga anggota sindikat pengedar upal yang beroperasi antarpulau. Kedua tersangka, Murti Widodo (MW) warga Desa/Kecamatan Menang, Kabupaten Kediri dan Abdulrahman (AR) warga Tulungagung.
Kedua tersangka diringkus setelah polisi meringkus Imam Syafi’I (38), asal Pasuruan, pada 12 Maret lalu di Terminal Gendingan Ngawi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Senilai Rp22 Miliar
"Penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kedua tersangka bertugas sebagai pengedar dan saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pujiono SH, Rabu (18/3).
Dari tersangka MW, polisi menyita barang bukti diantaranya upal sebanyak 433 lembar, pecahan Rp 100.000 dan belasan pak rokok. Sedangkan dari tangan AR, disita uang tunai Rp 270.000 dan beberapa pak rokok. Upal tersebut mereka jual dengan perbandingan 1:4 dan mereka mengedarkan dengan cara membelikan rokok atau makanan di warung-warung kecil.
Dari keterangan kedua tersangka, mereka sudah berhasil mengedarkan uang palsu tersebut sebanyak Rp 250 juta. "Mereka sudah berhasil mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Madiun Kota ini. Diduga kuat, pengedar upal ini juga beroperasi antarpulau. Indikasinya, tersangka IS mengaku baru pulang dari Kalimantan.
Baca Juga: Penjual Ayam Potong asal Malang Nekat Cetak Uang Palsu, Terinsipirasi dari TV dan Medsos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News