Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A..
>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Tak Berikan Nafkah Anak dan Istri, Adminduk 7.642 Mantan Suami di Surabaya Terancam Terblokir
- Rais Aam Harus Adil, Gus Yahya dan Gus Ipul Harus sama-sama Dinonaktifkan
- Heboh Infiltrasi Zionis, Gus Yahya One Man Show, Rais 'Aam PBNU Tak Dilibatkan
- Faktor Orang Ketiga Jadi Alasan 18 Orang ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai
Assalamualaikum Wr.Wb. Kiai. Saya mau tanya, seorang suami memberikan talak satu. Orang tua pihak perempuan tahu. Akhirnya ijab kabul lagi. Apakah dihitung baik-baik lagi (suami istri sah)? Lalu bertahun kemudian sang suami memberikan talak lagi itu dihitung talak satu atau talak dua kiai?
Selama kurun waktu kurang lebih tiga tahun tidak berhubungan intim tetapi masih 1 rumah (beda kamar). Masih diberikan nafkah uang tuk anak dan makan dia sehari-hari. Dihitung seperti bayar kost di rumah org tua istri.
Apakah hal itu dihitung sudah cerai? Dalam waktu tiga tahun itu istri milih diam tidak beritahu ke orang tua kedua belah pihak karena si istri tidak mau rujuk (ijab kabul lagi). Istri merasa digampangin oleh si suami (kalau marah mudah bicara talak). Mohon infonya pak ustaz. Bisa tidak bila si istri ajukan ke pengadilan agama tuk benar-benar pisah? (Rika Mayang - Jakarta)
Jawaban:






