Sidang Lanjutan Praperadilan Tersangka Notaris di Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian Materi

Sidang Lanjutan Praperadilan Tersangka Notaris di Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian Materi Gatot Suherman, pembeli tapi tak menguasai tanah.

(Surat dari BRI dan penyataan Gatot Suherman masih diakui berlaku sampai sekarang)

Sementara berdasarkan keterangan Anna Budiani, saksi BRI, menjelaskan bahwa pihak BRI dan pembeli yang terkait masih dalam proses roya dan splitsing tanah di wilayah Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dengan luas tanah 1.677 meter persegi.

Anna mengungkapkan, bahwa tidak ada bukti pembayaran Rp 2 juta dan Rp 20 juta. "Saya tidak tahu dan bukti itu tidak ada. Jika ada pembayaran melalui bank, maka dapat diketahui jika ada transaksi pembayaran," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihak Bank BRI Pasuruan telah bekerja sama dengan Notaris Wahayu Krisma Suyanto. "Jika melihat pada surat keterangan dari Bank BRI no B17/unit/3511/II/2019 pada angka 3 menjelaskan bahwa pihak penjual Suciati yang diwakili oleh Harsono Prayitno tidak kooperatif dan tidak bersedia menunjukkan lokasi tanah sehingga notaris tidak dapat melakukan proses selajutnya," paparnya.

Sementara Hilmy F Ali, Kuasa Hukum dari Wahayu Krisma Suyanto, menilai pihak penjual telah melakukan wanprestasi sehingga merugikan dan menghambat hak orang lain. Hal itu mengacu pada bukti dan saksi serta surat keterangan.

"Ini tidak benar dan tindakan tersebut merupakan kejahatan. Pihak kami akan melakukan langkah hukum," tegas Hilmy. (par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO