SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut 7 bulan penjara terhadap Tamyizul (35), terdakwa kasus kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri, saat sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (26/1/2022).
"Atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang, atas hal tersebut terdakwa kami tuntut 7 bulan penjara," kata JPU Kejari Sidoarjo, Lesya Agastya saat membacakan tuntutan, Rabu (26/1/2022).
BACA JUGA:
- Kecelakaan di Sidoarjo, 3 Dump Truck Tabrakan Beruntun
- Dianggap Bukan Darah Dagingnya, Bayi 6 Hari di Surabaya Dianiaya Bapak Kandung
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka memar sesuai hasil visum terhadap korban. Dan akibat perbuatan terdakwa, korban yang merupakan anak kandungnya sendiri mengalami trauma serta takut bertemu dengan terdakwa atau ayah kandungnya tersebut.
"Hal itu sesuai bukti dari hasil pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap korban oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Sidoarjo," ungkap Lesya.
Ia menambahkan jika yang meringankan terdakwa selama proses sidang sopan dan tidak pernah bermasalah dengan hukum.
"Terdakwa sopan selama persidangan dan terdakwa tidak pernah berurusan dengan permasalahan hukum, itu yang kami anggap meringkan terdakwa," imbuh Lesya.
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Ketua Majelis Hakim Eni Sri memberi waktu kepada terdakwa Tamyizul untuk membuat pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidang yang akan digelar Rabu (2/2/2022) minggu depan.
"Terdakwa kami beri waktu untuk membuat Pledoi atau pembelaan terkait tuntutan Jaksa," ungkap Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.
Terdakwa Tamyizul pun meminta waktu 1 minggu untuk membuat pembelaanya, dan akan dibacakan pada sidang lanjutan pada Rabu (2/2/2022) depan.