SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut 7 bulan penjara terhadap Tamyizul (35), terdakwa kasus kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri, saat sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (26/1/2022).
"Atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang, atas hal tersebut terdakwa kami tuntut 7 bulan penjara," kata JPU Kejari Sidoarjo, Lesya Agastya saat membacakan tuntutan, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka memar sesuai hasil visum terhadap korban. Dan akibat perbuatan terdakwa, korban yang merupakan anak kandungnya sendiri mengalami trauma serta takut bertemu dengan terdakwa atau ayah kandungnya tersebut.
"Hal itu sesuai bukti dari hasil pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap korban oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Sidoarjo," ungkap Lesya.
Ia menambahkan jika yang meringankan terdakwa selama proses sidang sopan dan tidak pernah bermasalah dengan hukum.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
"Terdakwa sopan selama persidangan dan terdakwa tidak pernah berurusan dengan permasalahan hukum, itu yang kami anggap meringkan terdakwa," imbuh Lesya.
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Ketua Majelis Hakim Eni Sri memberi waktu kepada terdakwa Tamyizul untuk membuat pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidang yang akan digelar Rabu (2/2/2022) minggu depan.
"Terdakwa kami beri waktu untuk membuat Pledoi atau pembelaan terkait tuntutan Jaksa," ungkap Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Terdakwa Tamyizul pun meminta waktu 1 minggu untuk membuat pembelaanya, dan akan dibacakan pada sidang lanjutan pada Rabu (2/2/2022) depan.
"Satu minggu saya siapkan pembelaan saya Ibu Majelis Hakim," ujarnya singkat.
Ny Linda, ibunda korban DR (9) mengungkapkan rasa syukurnya karena keadilan yang hampir satu tahun dia perjuangkan demi anaknya itu akhirnya terjawab dengan tuntutan Jaksa Kejari Sidoarjo.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
"Apa yang saya perjuangkan bersama anak saya akhirnya terjawab, Jaksa menuntut bersalah dan 7 bulan penjara. Semoga keputusan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo nanti sama dengan tuntutan Ibu Jaksa Lesya," harap Linda.
Saat ini, dirinya fokus membawa DR konsultasi terus ke psikolog untuk mengobati trauma atau depresi anak perempuanya itu.
"DR mengalami depresi berat atas perbuatan terdakwa. Saya terus ajak konseling ke psikolog, bantuan dari Bapak Bambang Haryo Soekartono. Memang anak saya membutuhkan waktu lama agar depresinya bisa hilang," ucapnya sedih.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Linda pun menegaskan jika saat ini DR enggan bersekolah karena masih takut jika nanti saat di sekolah ada terdakwa atau ayah kandungnya itu. DR minta agar dia pindah sekolah dan tinggal dengan ibunya (nenek DR) di Jombang.
"Setelah persidangan selesai, saya akan komunikasi dengan psikolog bagaimana jika anak saya tinggal dengan ibu saya di Jombang, untuk menghilangkan rasa traumanya dan ada lingkungan baru serta teman baru bagi DR saat tinggal Jombang nanti," pungkasnya.
Perlu diketahui, Ny Linda melaporkan kekerasan terhadap DR oleh ayah kandungnya itu pada April 2021. Tapi selama 6 bulan berjalan di Polresta Sidoarjo, baru diproses Satreskrim Sidoarjo setelah dirinya memviralkan kasus anak itu di media sosial (medsos) Facebook. Kemudian viral dibertakan jurnalis. Akhirnya kasus yang menimpa anaknya itu diproses oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo hingga saat ini sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. (cat/ian)
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News