Bea Cukai Kediri Tangkap Truk Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Rp2,18 Miliar

Bea Cukai Kediri Tangkap Truk Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Rp2,18 Miliar Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Unit Intelijen dan Penindakan (Indak) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, berhasil melakukan kegiatan operasi penindakan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal pada jalur distribusi rokok ilegal.

Kegiatan operasi ini dilakukan sebagai strategi optimalisasi kebijakan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Giat tersebut dilakukan pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Kepala Kantor , , mengatakan bahwa operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai.

Ia berujar, BKM ilegal itu dimuat dalam sarana angkut barang berupa truk dengan nomor polisi AE 8596 XX dari wilayah Jawa Timur menuju wilayah Jawa Tengah dengan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa.

"Setelah truk melintasi wilayah pengawasan , Tim Indak bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite) terhadap sarana pengangkut dimaksud hingga berhasil dilakukan penghentian dan penegahan di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (29/5/2022).

Kemudian, lanjut , segera dilakukan kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang dan didapati BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 120 karton @8 bale @10 slop @10 pack @20 batang atau jumlah total mencapai 1.920.000 batang.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO