PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna dengan agenda Pengesahaan KUA-PPAS 2023 dan KUPA-PPAS Perubahan 2022 kembali gagal digelar untuk kali kedua,
Paripurna yang sudah dijadwalkan Banmus pada Senin (08/08/2022) berantakan dikarenakan persoalan belum sinkronnya pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran soal urusan hibah serta soal usulan pembangunan.
Baca Juga: Unggul 3-0, Persekabpas Menang Walkover dari Persipani
Menurut keterangan sumber di internal Dewan menyebutkan bahwa pihak tim anggaran memang sudah mengakomodir kekurangan anggaran dana hibah semua fraksi yang sudah disekapati di paripurna sebesar Rp23,860 miliar.
Program hibah tersebut ada di Dinas Pendidikan Rp10,51 miliar (hibah Madin,TPQ,,dan RA ). Sedangkan di Bagian Kesra Rp 9,855 miliar (hibah masjid, musala dan sarana Ibadah lainnya) sinkronisasi.
Tapi faktanya dari semua usulan fraksi yang ada di DPRD Pasuruan yang sudah masuk SIPD (Sistim Informasi Pembangunan Daerah). Tapi dalam pelaksanaan di DPA kebanyakan usulan tidak keluar. Inilah awal tidak penyebab paripurna pengesahan ditunda,
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
”Kami meminta ada kepastian dari Pemkab Pasuruan bahwa usulan yang sudah disepakati bisa direaliasasikan,“ jelas sumber di internal dewan yang namanya enggan dikorankan ini.
Ketua DPRD Pasuruan M Sudiono Fauzan mengatakan bahwa sediaanya pengesahan KUA-PPAS 2023 dan KUPA -PPAS perubahan 2022 akan diparipurnakan pada Senin (08/08/2022).
"Tapi karena disingkronisasi banggar dan tim anggaran masih belum ada kesepakatan. Penyebabnya karena belum ada kesepakatan, sehingga rapat Paripurna kedua persetujuan di tunda," jelasnya.
Baca Juga: Kunjungi TPQ Indar Parawansa Pasuruan, Khofifah Disambut Hangat oleh Santri dan Warga Sekitar
Pria yang akrab disapa Mas Dion itu juga tidak mau menjelaskan secara detail penyebab tidak sinkronnya pembahasan di tingkat pimpinan tersebut. Meski pihak pemkab sudah mengamini kekurangan anggaran hibah semua anggota fraksi di DPRD dalam rapat sebelumnya.
Plt Sekda Kabupaten Pasuruan Hasani menjelaskan bahwa pengesahan KUA-PPAS memang tidak bisa disahkan di paripurna. Hal ini lantaran ada beberapa hal yang perlu disingkronkan dengan unsur pimpinan.
Hanya saja dirinya tidak mau memberikan keterangan secara terperinci apa penyebab utama tidak adanya titik temu saat sinkronisasi. “Iya mas, ditunda. Ada beberapa hal yang perlu disinkronkan,“ jelasnya. (bib/par/ari)
Baca Juga: PMI Kabupaten Pasuruan Buka Layanan Dapur Umum untuk Masyarakat Terdampak Banjir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News