GRESIK, BANGSAONLINE.com - Aset berupa bangunan Kantor UPT Wilayah 1 Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik di Jalan Raya Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, disewakan menjadi warung kopi (warkop).
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah pada BPPKAD Gresik Abdul Adhim saat dikonfirmasi mengakui adanya penyewaan bangunan menjadi warkop. Ia berdalih, hal itu dilakukan lantaran bangunan tersebut sudah mangkrak dan tak terpakai bertahun-tahun.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
Menurutnya, BPPKAD menyewakan bangunan yang dibangun dari uang rakyat tersebut karena tidak ada biaya perawatan.
“Disewakan. Itu resmi dan sudah berizin. Sudah dapat disposisi dari Pak Sekda,” ucap Abdul Adhim pada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Abdul Adhim, bangunan yang disewakan itu berdiri di tanah aset milik Pemkab Gresik seluas 3.535 meter persegi. Oleh penyewa, bangunan kemudian direnovasi ulang yang biayanya ditanggung sendiri. Adhim memastikan tidak ada dana sepeser pun yang dikeluarkan oleh Pemkab Gresik.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
"Penyewa merenovasi ulang bangunan tanpa mengurangi keaslian konstruksinya. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama," terangnya.
"Biaya sewanya, mungkin sekitar Rp35 jutaan per tahun dengan durasi kontrak 3-5 tahun. Tapi bisa diperpanjang lagi. Untuk detail pastinya kurang tahu, nanti saya tanyakan ke bagian staf yang lain," jelasnya.
Pihaknya berkomitmen menyurvei ulang aset-aset milik Pemkab Gresik, mulai dari tanah, bangunan, dan sarana operasional agar bermanfaat dan menambah pendapatan asli daerah (PAD), serta mengantisipasi adanya pihak pengelola ilegal.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
Pramantha Anggara (37), selaku pengelola warkop, kepada wartawan menyatakan telah merenovasi beberapa kontruksi bangunan sebelum digunakan untuk warkop.
"Kita renov lagi, terutama yang benar-benar sudah rusak parah dan harus diganti. Beberapa tiang ada yang patah, tidak sedikit juga yang dimakan rayap. Lantai ubin bergelombang, genting banyak yang bolong, akar-akar pohon menyebar di atap dan hampir menutup bagian depannya. Di halaman belakang juga tumbuh akar yang menjulang setinggi dada," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, menjelaskan bahwa aset pemerintah daerah memang bisa disewakan untuk pihak ketiga. Hal itu sudah diatur di dalam peraturan daerah (perda).
Baca Juga: Respons Wakil Ketua DPRD Gresik soal Banjir di Kawasan Kota
"Itu diperbolehkan. Untuk pemanfaatan aset," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (13/8/2022).
Menurutnya, BPPKAD selaku pengelola aset daerah bisa menyewakan aset-asetnya untuk kepentingan daerah, baik untuk pendapatan dan lainnya. Namun, sebelumnya harus ada nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian legal. Juga ada kontrak.
"Tidak apa disewakan untuk kepentingan daerah. Diperbolehkan. Tapi harus ada izin. Ada MoU, maupun kontrak," tegas Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Baca Juga: DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap
Ia mengakui, saat ini banyak aset-aset daerah yang nganggur, terbengkalai, tak terawat dengan baik. Baik berupa bangunan, maupun tanah. Padahal, kalau aset itu bisa dimanfaatkan dengan baik, dikerjasamakan dengan pihak ketiga, bisa berbuah pendapatan untuk daerah.
"Banyak sekali aset milik Pemkab Gresik yang bisa dikerjasamakan untuk pendapatan daerah," tutupnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News