Isi Kuliah Tamu di FH Unej, Sekjen LPSK Jelaskan 3 Dosa Besar yang Harus Diperangi Dunia Pendidikan

Isi Kuliah Tamu di FH Unej, Sekjen LPSK Jelaskan 3 Dosa Besar yang Harus Diperangi Dunia Pendidikan Sekjen LPSK Noor Sidharta (kiri) menerima cenderamata dari Unej yang diberikan oleh Wakil Rektor III.

"Kampus tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan individu. Tidak mungkin kampus harus mengawasi civitas akademikanya. Jadi kalau ada kesalahan, itu bukan kesalahan kampus, dalam hal ini. Jadi, kasus itu harus diselesaikan secara hukum. Itu tidak berarti akan membuat nama perguruan tinggi akan jatuh. Itu akan malah membuat nama perguruan tinggi naik, karena berusaha menyelesaikan kasus dengan cara yang tepat," imbuhnya.

Dalam kesempatannya, Noor juga sedikit mengenalkan tentang itu sendiri. Ia menerangkan bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga independen yang telah berusia belasan tahun. Di awal pendiriannya, lembaga yang ia sebut sebagai anak dari reformasi, memiliki tugas utama untuk menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan korupsi, sebagai tinggalan pekerjaan rumah pascareformasi.

" itu lembaga negara independen, berdiri tahun 2008 dan sekarang usianya baru 14 tahun per 8 Agustus kemarin. Awalnya hanya untuk mengawal dua kasus tindak pidana, pertama itu hanya untuk pelanggaran HAM yang berat, yang kedua itu adalah korupsi. Kita tahu reformasi itu memerangi KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) ya, dan juga mempunyai hutang kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang banyak. Kasus G30S PKI, kasus Talangsari, kasus Tanjung Priok, kasus Semanggi, Trisakti, dan banyak," paparnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, yang masuk dalam Criminal Justice System (sistem penindakan kriminal), juga menangani beberapa spesifikasi kasus pidana yang berpotensi mengancam saksi dan korban. Hal ini merupakan penekanan bagi . Sebab, jika dalam KUHP saksi hanya sebagai sub atau bukan menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus pidana, lantas tidak ada yang akan melindungi saksi. Ia menyebut kesaksian itu penting dalam mengungkap kasus, dan hadir untuk melindungi mereka beserta korban.

"Namun di tahun 2014, diminta untuk mengemban, menangani saksi dan korban untuk tindak pidana lainnya. Selain pelanggaran HAM yang berat dan korupsi, kita juga terkait dengan TPPU, tindak pidana pencucian uang. Kemudian ada tindak pidana perdagangan orang, trafficking in person, ada tindak pidana terorisme, ada tindak pidana penyiksaan, ini yang terkait dengan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat, dan beberapa tindak pidana lainnya, di mana saksi atau korbannya itu terancam." bebernya.

Lembaga yang berkantor pusat di Jakarta ini, juga memiliki dua kantor perwakilan di Jogja dan Medan. Sejauh ini, telah menangani 3 kasus besar yang telah disebutkan oleh Noor Sidharta, di berbagai kampus. Setidaknya ia menyebut Universitas Brawijaya, , Universitas Sumatera Utara, Universitas Hasanudin, Universitas Nusa Cendana, dan Universitas Riau. Dengan kredibilitasnya, sehingga dalam kuliah tamu yang diadakan oleh FH tersebut diharapkan mahasiswa FH mendapatkan pembelajaran yang lebih, mengenai hak saksi dan korban dalam kasus pidana. (yud/bil/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO