Selain itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan menurut Arba, harus memiliki kompetensi pemahaman regulasi.
“Misalnya dalam tahapan verifikasi parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota harus membaca regulasi terkait dengan verifikasi parpol juga. Contohnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta turunannya, regulasi Pemerintah Desa. Intinya tidak boleh malas membaca regulasi termasuk membaca regulasi induk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” papar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim ini.
Kedua, Arba melanjutkan, tidak hanya penting memiliki kompetensi pemahaman regulasi, tapi juga harus mampu berkomunikasi. “Segala turunan regulasi terkait dengan tahapan harus dikomunikasikan dengan divisi lainnya,” tegasnya.
Mengimbuhkan, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro menegaskan dalam tahapan vermin perbaikan kedepan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPU kabupaten/kota.
“Seperti ketepatan waktu, update segala regulasi, memahami mekanisme dan prosedur, belajar dari pengalaman vermin sebelumnya, serta memiliki komunikasi yang efektif dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau stakeholder terkait,” pungkas Gogot.
Selama tiga hari ke depan, sebagaimana diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan, rakor dijadwalkan akan membahas mengenai dukungan kegiatan perencanaan dalam pelaksanaan vermin perbaikan dan verfak, Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, serta rencana tindak lanjut. (mdr/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News