Ratusan Motor Berknalpot Brong Diamankan, Kapolres Tuban Ancam Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

Ratusan Motor Berknalpot Brong Diamankan, Kapolres Tuban Ancam Tindak Tegas Pelaku Balap Liar Polres Tuban saat menghancurkan kenalpot brong hasil razia balap liar.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - mengamankan 165 sepeda motor berknalpot brong. Pengamanan kendaraan tersebut, didapat dari hasil razia balap liar dilakukan muda-mudi Tuban selama satu bulan penuh.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat konferensi pers di mapolres setempat mengatakan, dari hasil razia balap liar ada 165 kendaraan yang telah diamankan.

Bagi knalpotnya brong atau tak standar maka diminta suruh mengganti pemiliknya. Kemudian, knalpot brong yang telah diamankan dilakukan tindakan dengan menghancurkan barang tak standar tersebut.

"Kami juga telah melakukan penilangan, motor bisa diambil dengan syarat harus mengganti knalpot brong di polres. Pastinya ada orang tua dan kepala desanya harus ikut ke mapolres. Hal ini diberikan agar yang bersangkutan memiliki efek jera karena malu," beber kapolres kelahiran Kabupaten Bojonegoro itu, Senin (18/12/2023).

Ia menambahkan, razia balap liar dan pengamanan kendaraan ini bagian dari menjawab keluhan masyarakat. Sebab, setiap malam sabtu dan Minggu selalu ada ajang balap liar.

Lokasi yang kerap dijadikan balapan yaitu berada di Kecamatan Kerek, Merakurak dan Semanding.

"Hasil informasi itu langsung kami tindaklanjuti," tegasnya.

Menurutnya, aksi balap liar dan menggunakan motor berknalpot brong sangat mengganggu serta membahayakan pengguna jalan yang lain. Oleh sebab itu, pihaknya akan bertindak tegas bagi pemotor yang nekat melakukan balap liar maupun berknalpot brong.

"Kami juga meminta kepada para kepala desa untuk membantu mengantisipasi apabila di wilayahnya masing-masing terdapat kegiatan balap liar. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena kegiatan tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain," terangnya.

Selanjutnya, alasan mengamankan motor menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong. Karena menurut aturan yang berlaku tingkat kebisingan kendaraan bermotor di bawah 175 CC tidak melebihi 80 desibel sedangkan kendaraan diatas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel.

"Ada alat untuk melakukan pengecekan itu sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan," imbuhnya.

Alasan tidak diamankan para penjual knalpot tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) yang ada di wilayah hukum Polres Tuban, Suryono menjelaskan didalam undang-undang perdagangan konsumen yang dapat dilakukan penindakan hukum terkait barang-barang tidak sesuai standar adalah produsennya bukan konsumen.

Sehingga, pihaknya hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum.

"Bantu kami pihak kepolisian untuk mengawasi dan edukasi putra putrinya terkait perilaku berlalulintas di jalan raya," pinta Suryono.

Sementara itu, Sriyatmi (50) ibu dari salah satu pelanggar lalu lintas yang ikut hadir dalam pengembalian barang bukti berharap, dengan kejadian tersebut bisa memberikan efek jera kepada putranya.

"Harapannya supaya anak saya kapok dan ini menjadi solusi terbaik," pungkasnya.(wan/rif)

Lihat juga video 'Bocah di Tuban ini Punya Nama 19 Suku Kata, Orang Tua Kesulitan Urus Akta Lahir':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO