Dua PMI asal Banyuwangi Alami Gangguan Jiwa Setelah Dipulangkan dari Malaysia

Dua PMI asal Banyuwangi Alami Gangguan Jiwa Setelah Dipulangkan dari Malaysia Petugas dari SBMI saat mendatangi dua PMI yang telah dipulangkan dari Malaysia.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dua orang perempuan Pekerja Indonesia (PMI) asal , mengalami gangguan kejiwaan setelah pulang dari .

Kedua orang tersebut, ualah KTI (44) dan SN (50) asal Kecamatan Pesanggaran.

Koordinator Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus DPC Serikat Buruh Indonesia () , Arista Bayu Anggara menyebutkan, kedua PMI itu, dideportasi oleh Pemerintah , dalam kondisi memprihatinkan.

"Keduanya mengalami depresi hingga gangguan kejiwaan," tutur Bayu, Senin (24/6/2024).

Kasus ini diungkap, setelah melakukan pendampingan pemulangan terhadap dua migran itu, serta berdasarkan laporan dari keluarga.

"Tapi kami tidak mengetahui bagaimana proses keberangkatannya, sampai mereka bisa bekerja hingga dideportasi dalam keadaan memprihatinkan," ungkap Bayu.

Setelah ditelusuri oleh , diduga keduanya bekerja ke menggunakan jalur yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga dimungkinkan menjadi korban perdagangan manusia.

"Kami menduga mereka direkrut dan dikirim ke luar negeri lewat jalur ilegal karena tidak dibawakan atau ditemukan catatan visa kerja dan hanya bawa badan ketika pulang," ujar Bayu.

Bayu mengatakan, jika dalam kondisi sakit dan mengalami kejiwaan, seharusnya, mereka tidak lolos medical check-up.

"Kami juga belum tahu apakah selama bekerja di , yang bersangkutan menerima upahnya atau tidak," terangnya.

Bahkan, menurut dia, asuransi dan jaminan sosial mereka, juga tidak ada.

"Kami akan menelusuri kasus ini dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengupayakan pemulihan psikologis dan reintegrasi sosial untuk para TKI tersebut," tutur Bayu.

Selain itu, juga akan mengungkap siapa yang memberangkatkan ke luar negeri, untuk menjadi laporan ke pihak kepolisian. Jika terbukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maka kasus tersebut merupakan kejahatan serius.

Hal itu, dikarenakan melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan dan penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, pemaksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemberian bayaran untuk eksploitasi.

"Di Indonesia, hukuman bagi pelaku TPPO, termasuk terhadap pekerja migran diatur dalam beberapa undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelasnya.

Bayu menyebut, pelaku TPPO, dapat divonis hukuman paling singkat 3 tahun, dan paling lama lima belas tahun, tergantung berat-ringannya kasus dan peran pelaku.

"Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000," pungkasnya (rif)

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO