PONOROGO, BANGSAONLINE,com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya mendapatkan bukti fisik baru untuk kasus korupsi alat peraga pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 – 2013.
Bukti baru tersebut adalah 4 lembar cek sebagai bukti pencairan dana yang telah dinikmati para tersangka. Bukti tersebut merupakan sambungan atau pembuktian dari rekening koran milik salah satu terpidana yang muncul dalam persidangan.
Baca Juga: Kasus BKSM Lanjut Terus, Kejari Ponorogo Panggil Supplier
Di mana dalam temuan fakta baru dalam persidangan, dalam rekening koran tersebut ada dana keluar yang dialirkan pada para tersangka DAK dan 4 lembar cek adalah bukti penciran dana yang dialirkan tersebut.
Keempat lembar cek tersebut merupakan pemenuhan dari janji kooperatif Bank Jatim Ponorogo untuk membantu pengungkapan kasus korupsi DAK yang merugikan keuangan negara milaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto melalui kasi intelijen Agus Kurniawan menjelaskan ada perbedaan antara perkara terdahulu dengan yang baru ini.
Baca Juga: Kasus BKSM Terus Bergulir, Kejaksaan Negeri Ponorogo Periksa Sejumlah Kepala Koperasi KPRI
“Ada penambahan bukti baru pada berkas perkara tersangka splitan ini, yaitu penambahan lampiran bukti baru berupa 4 lembar cek yang didapat dari Bank plat merah,” ucap Agus Kurniawan kepada kanal-ponorogo.com.
Disebutkan Agus Kurniawan, keempat lembar cek tersebut dicairkan masing-masing dengan besaran yang berbeda. Dua lembar dengan nilai Rp 250 juta, satu lembar dengan nilai Rp150 juta dan satu lembar dengan nilai Rp 50 juta.
“Untuk pencairan cek tersebut ternyata juga dilakukan oleh orang yang berbeda-beda,”terang Agus Kurniawan.
Baca Juga: Kasus BKSM Terus Berlanjut, Kejaksaan Negeri Ponorogo Periksa Sejumlah Kepala SMP
Agus menambahkan, untuk berkas dua tersangka YP mantan Plt Sekdakab Ponorogo dan YW mantan wakil bupati Ponorogo yang disebut sebut sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi DAK dengan nilai proyek sebesar Rp 8,1 miliar seudah hampir selesai.
“Untuk berkas dua tersangka YP dan YW hanya tinggal penjilidan saja, dan saat ini masih dalam proses penelitian sebelum dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum untuk tahap 2,” katanya. (kanal/png/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News