Pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - Banyak masyarakat yang belum mengetahui rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini, terutama setelah pemerintah menghapus kategori kelas 1, 2, dan 3. Berikut rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan tahun ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Kebijakan tersebut merupakan transformasi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Gandeng Kejaksaan, BPJS Naker Tuban Dorong Relawan SPPG Daftar Jaminan Sosial
Dengan penghapusan ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas pelayanan setara tanpa perbedaan kelas. Namun, perubahan ini berdampak pada penyesuaian besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.
Besaran iuran kini disesuaikan berdasarkan jenis kepesertaan dan penghasilan. Ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih tercantum di situs resmi BPJS.
Iuran tersebut dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, seperti ASN, pekerja penerima upah, dan bukan penerima upah. Simak rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.
2. Peserta PPU di Lembaga Pemerintahan membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Iuran ini terdiri dari 4 persen yang dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Iuran tersebut terdiri dari 4 persen yang dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




