BANGSAONLINE.com - Banyak masyarakat yang belum mengetahui rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini, terutama setelah pemerintah menghapus kategori kelas 1, 2, dan 3. Berikut rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan tahun ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Kebijakan tersebut merupakan transformasi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Ayo! Skrining Riwayat Kesehatan Gampang Banget pakai Aplikasi Mobile JKN
Dengan penghapusan ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas pelayanan setara tanpa perbedaan kelas. Namun, perubahan ini berdampak pada penyesuaian besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.
Besaran iuran kini disesuaikan berdasarkan jenis kepesertaan dan penghasilan. Ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih tercantum di situs resmi BPJS.
Iuran tersebut dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, seperti ASN, pekerja penerima upah, dan bukan penerima upah. Simak rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022:
Baca Juga: BPJS Kesehatan Optimalkan Aman JKN, Pelayanan Tanpa Antre
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.
2. Peserta PPU di Lembaga Pemerintahan membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Iuran ini terdiri dari 4 persen yang dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Iuran tersebut terdiri dari 4 persen yang dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Baca Juga: Terkena Demam Berdarah, Salah Satu Warga Malang ini Bersyukur Sudah Terdaftar Program JKN
4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1 persen dari gaji. Iuran ini dibayar oleh pekerja penerima upah per orang per bulan.
5. Iuran untuk kerabat lain PPU, seperti saudara kandung, ipar, dan asisten rumah tangga, dihitung terpisah. Iuran peserta PBPU dan peserta bukan pekerja juga memiliki perhitungan tersendiri, rinciannya:
a. Iuran untuk peserta Kelas III sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor, Warga Madiun Bisa Daftar JKN dari Rumah di 2 Aplikasi ini
b. Sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta keluarga mereka sebesar 5 persen dari 45 persen gaji PNS. Iuran ini dibayar pemerintah setiap bulan.
Baca Juga: Agung, Peserta JKN asal Kota Madiun Tetap Jaga Kesehatan dengan Bersepeda
PMK tersebut mengatur pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda hingga Juli 2026. Denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News