Jangan Lupa Bayar! Segini Rincian Iuran Pembayaran BPJS Kesehatan 2025

Jangan Lupa Bayar! Segini Rincian Iuran Pembayaran BPJS Kesehatan 2025 Pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - Banyak masyarakat yang belum mengetahui rincian pembayaran iuran Kesehatan pada tahun ini, terutama setelah pemerintah menghapus kategori kelas 1, 2, dan 3. Berikut rincian pembayaran iuran Kesehatan tahun ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. 

Kebijakan tersebut merupakan transformasi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Penghapusan kelas ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dengan penghapusan ini, seluruh peserta Kesehatan akan mendapatkan fasilitas pelayanan setara tanpa perbedaan kelas. Namun, perubahan ini berdampak pada penyesuaian besaran iuran yang harus dibayarkan peserta. 

Besaran iuran kini disesuaikan berdasarkan jenis kepesertaan dan penghasilan. Ketentuan tarif iuran Kesehatan yang berlaku saat ini masih tercantum di situs resmi

Iuran tersebut dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, seperti ASN, pekerja penerima upah, dan bukan penerima upah. Simak rincian pembayaran iuran Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.

2. Peserta PPU di Lembaga Pemerintahan membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Iuran ini terdiri dari 4 persen yang dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Iuran tersebut terdiri dari 4 persen yang dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO