KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pilwalkot Malang 2024 pada Rabu (8/1/2025).
Sidang dengan nomor registrasi 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut berlangsung di Gedung 1 lantai 2 MK, dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan agenda sidang berfokus pada pemeriksaan awal.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban
Kuasa hukum pemohon, Erpin Yuliono, SH, menyampaikan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan pihaknya diterima oleh majelis hakim.
“Hari ini, majelis hakim menyatakan 14 alat bukti yang kami serahkan telah dinyatakan sah menurut hukum,” jelas Erpin.
Selain itu, pemohon juga mengajukan penambahan kuasa hukum, yakni Cuwik Liman Wibowo, SH, M.Hum, dengan menyerahkan surat kuasa resmi kepada MK.
Baca Juga: Besok, MK Gelar Sidang Gugatan Hasil Pilkada Gresik
Langkah hukum ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk politikus PKB Kota Malang, Arif Wahyudi.
Ia menilai gugatan ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi persoalan demokrasi.
“Upaya ini merupakan cerminan dari kesadaran warga Kota Malang yang merasa ada hal yang perlu diuji melalui jalur hukum terkait pelaksanaan Pilkada,” ungkapnya.
Baca Juga: Yani-Alif Tunjuk Enam Kuasa Hukum untuk Hadapi Sidang Gugatan di MK
Menurut Arif, para penggugat tidak berafiliasi langsung dengan kandidat Pilkada, melainkan menjadi representasi masyarakat yang menginginkan demokrasi berjalan sesuai semangatnya.
“Mereka mewakili aspirasi publik yang berharap demokrasi berlangsung dengan adil dan bermartabat,” tambah anggota Komisi B DPRD Kota Malang itu.
Senada dengan Arif, Ketua Dewan Kampung Nuswantara (DKN), Bambang GW, menyatakan bahwa proses ini menjadi kesempatan untuk menguji dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh KPU Kota Malang.
Baca Juga: Kenapa Presidential Threshold Harus Dihapus? Didominasi Parpol dan Bisa Terjebak Calon Tunggal
“Proses hukum ini penting untuk mengevaluasi tindakan KPU, terutama dalam memastikan tahapan Pilkada sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Disinggung tentang potensi dampak hukum, Bambang menyebut bahwa persetujuan MK atas alat bukti yang diajukan membuka kemungkinan munculnya konsekuensi serius, termasuk pembatalan pasangan calon.
“Ketika alat bukti dinyatakan sah, segala kemungkinan terbuka, termasuk diskualifikasi calon tertentu,” jelasnya.
Baca Juga: Presidential Threshold Melanggar Moralitas, Berntentangan dengan UUD 45 dan Kedaulatan Rakyat
Ia menambahkan, langkah ini menunjukkan keberanian pemohon untuk memperjuangkan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada.
“Saya sangat menghargai upaya ini sebagai bentuk terobosan hukum yang dapat mendorong peningkatan kualitas demokrasi di Kota Malang,” katanya.
Sementara itu, sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/1/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon.
Baca Juga: Hadapi Sengketa Pilkada di MK, KPU Pamekasan Siapkan Bukti-Bukti
Pada persidangan pendahuluan ini, terlihat hadir perwakilan KPU Kota Malang, Konstantinus Naranlele, serta Hamdan Akbar, Komisioner Bawaslu Kota Malang.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas dugaan pelanggaran demokrasi yang dilaporkan pemohon, sekaligus menjadi tonggak dalam menjaga integritas proses Pilkada di Kota Malang. (dad/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News