JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh KPU Jember terlihat masih amburadul alias belum standar. Hal ini terbukti dari masih banyaknya spanduk yang pemasangannya masih menempel di pohon dan tiang listrik.
Seharusnya menurut komitmen yang tertuang dalam surat perjanjian antara KPU dan rekanan, pemasangan spanduk ini tidak boleh di pohon atau di tiang listrik tetapi harus menancap di tanah dengan ke dalaman 50 cm agar spanduk kedua pasangan calon terlihat rapi dan tidak gampang roboh apabila terkena tiupan anging.
Baca Juga: Bupati Jember Diminta Prioritaskan Produk Lokal
Terkait hal tersebut, salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Jember, Hadi Susilo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mengaku memang masih ada di beberapa titik yang pemasangannya tidak sesuai dengan komitmen alias spek atau titik-titik yang telah ditentukan .
"Sebetulnya saya sangat kecewa dengan hasil pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilakukan oleh pihak rekanan. Dalam pemasangan APK masih banyak yang belum standar, untuk itu kami akan menegur pihak rekanan untuk melakukkan perbaikan," ungkapnya
Lebih lanjut Hadi Juga menjelaskan, kenapa terjadi pemasangan yang kurang bagus karena KPU ingin pemasangan APK adil antara paslon 1 dan paslon 2 berada di titik yang sama.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Jember, KPU segera Gelar Pleno Penetapan
"Tapi itu biar adil saja, jika yang satu di titik A yang dua juga harus di titik A,agar berhadapan. Jadi jika yang tidak sama pemasanganya wajar karena satu ada tanah satu tidak, jadi mungkin terpaksa di tiang," jelasnya dengan sedikit ragu ragu.
Hadi berdalih, jika masalah ini timbul karena kurangnya komunikasi. Ia berjanji akan bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah ini.
Terlepas dari masalah itu, Hadi mengungkapkan jika APK di Jember sudah 99 persen tepasang. "Hanya tinggal kecamatan Jenggawah yang belum melaporkan," jelasnya. (jbr1/yud/rev)
Baca Juga: Tim Paslon 1 Geruduk Panwaslih Jember, Tagih Jawaban Soal Nota Keberatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News