
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tidak semua jenis layanan kesehatan dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beberapa layanan, terutama yang bersifat estetik atau tanpa indikasi medis, dinyatakan tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menekankan pentingnya pemahaman peserta terhadap hak dan batasan layanan dalam Program JKN. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah terkait operasi plastik.
“Salah satu contoh paling sering ditanyakan adalah soal operasi plastik. Perlu kami sampaikan bahwa operasi plastik untuk keperluan estetik murni, seperti tindakan mempercantik wajah, hidung, atau mengencangkan kulit tanpa indikasi medis tidak termasuk ke dalam jaminan JKN," ujarnya, Senin (23/6/2025).
"Berbeda dengan kondisi karena alasan medis tertentu seperti kerusakan anggota tubuh yang disebabkan karena kecelakaan sehingga terjadi luka bakar parah maka bisa dijamin BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Pertanyaan lain yang sering diajukan masyarakat mencakup layanan ortodonsi (meratakan gigi) dan alat kontrasepsi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, kedua layanan tersebut juga tidak termasuk dalam daftar jaminan Program JKN.
“Informasi ini sangat penting diketahui masyarakat. Jangan sampai peserta berharap layanan tertentu akan ditanggung, padahal tidak termasuk dalam cakupan jaminan. Kami selalu terbuka memberikan edukasi langsung melalui Kantor Cabang maupun media sosial BPJS Kesehatan,” kata Janoe.
Ia juga merinci layanan lain yang tidak dijamin oleh JKN, di antaranya pengobatan infertilitas seperti program bayi tabung (IVF) dan inseminasi buatan, pengobatan di luar negeri, serta pengobatan untuk ketergantungan alkohol atau narkoba.
“Kemudian pengobatan penyakit yang diakibatkan karena ketergantungan alkohol atau narkoba, gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau aktivitas melakukan hobi ekstrem juga belum bisa dijamin BPJS Kesehatan. Selanjutnya ada lagi yang menanyakan terkait pengobatan alternatif atau tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga termasuk dalam kategori yang harus ditangani dengan skema lain di luar JKN,” paparnya.
Salah satu warga Pondok Permata Suci, Gresik, Dwi Cahyaning (34), mengaku memahami adanya batasan dalam layanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar sistem jaminan kesehatan tetap berkelanjutan.
“Menurut saya itu hal yang sudah sesuai ya, bukan karena sudah tertuang dalam sebuah peraturan melainkan juga agar pemberian jaminan kesehatan bisa tepat sasaran. Jika seluruhnya dijamin tidak ada batasannya, saya yakin pasti akumulasi iuran dari seluruh peserta yang membayarkan iuran setiap bulan itu pun tidak akan cukup membiayai. Hal tersebut justru akan mengganggu cash flow penjaminan untuk penyakit-penyakit yang lebih membutuhkan seperti penyakit kronis jantung, gagal ginjal sehingga harus cuci darah dan sebagainya,” tuturnya.
Dwi yang juga pernah mempertimbangkan meratakan gigi, menyadari bahwa tujuannya lebih bersifat estetika. Ia pun menganggap wajar jika layanan tersebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Tujuan estetik ini kan artinya bukan atas indikasi medis, melainkan pilihan pasien sendiri untuk melakukannya. Jadi, sudah benar apabila tidak dijamin oleh JKN,” katanya.
Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store. Peserta yang sudah memiliki akun dapat langsung masuk dengan nomor kartu JKN dan kata sandi. Bagi yang belum memiliki akun, cukup mendaftar dengan mengisi data pribadi dan mengonfirmasi melalui nomor ponsel atau email aktif.
Melalui aplikasi ini, peserta bisa mengakses berbagai kemudahan seperti informasi layanan, status kepesertaan, antrean online, skrining riwayat kesehatan, hingga pendaftaran cicilan bagi yang memiliki tunggakan iuran. Akses layanan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan. (red)