SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi perhatian banyak kalangan, sebab berpotensi akan berdampak hukum. Termasuk di Kabupaten Sumenep, realisasi ADD tersebut menjadi perhatian serius, salah satunya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna, menegaskan realisasi ADD harus dilakukan dengan benar. Jangan sampai ada penyimpangan dalam realisasinya. Jika tidak, maka perangkat desa berpotensi akan tersangkut persoalan hukum.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Kejari Bidik Tersangka
"Jelas kami tidak ingin realisasi ADD bermasalah. Jangan sampai ada kades tersangkut hukum gara-gara ADD," ungkapnya, Jum'at (8/4).
Bambang memaparkan, jika perangkat desa tidak mengerti tentang petunjuk teknis (juknis) realisasi bantuan dana dari Pemerintah Pusat itu, lebih baik ditanyakan langsung pada instansi terkait yang menangani. Hal itu guna menghindari kesalahan dari realisasi dana tersebut, sehingga tidak ada konsekuensi apa pun yang bisa timbul di kemudian hari.
“Kami juga siap melayani kades yang mau konsultasi agar terhindar dari jeratan hukum,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejari Sumenep Didemo Puluhan Orang, Berikut Tuntutan Aksinya
Dia berharap bantuan tersebut berdampak pada perubahan di tingkat desa, terutama di bidang pemberdaaan ekonomi, sehingga program tersebut berhasil dengan maksimal. Lebih jauh Bambang menyarankan agar bantuan dalam bentuk apa pun untuk masyarakat, diserahkan langsung kepada yang berhak. Jika tidak disalurkan berdasarkan juknis yang ada, pasti ada konsekuensi hukum yang harus diterima perangkat desa. (mat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News