GRESIK, BANGSAONLINE.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengeksekusi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan Dr Wahidin SH nomor 710, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Kamis (26/5). SPBU tersebut diketaui merupakan milik keluarga mantan Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik.
Objek yang disita adalah sebidang tanah SHM No. 914 seluas 3.820 M2 beserta bangunan SPBU dan sarana pendukungnya. Tanah dan bangunan SPBU itu dieksekusi oleh PN Gresik setelah dinyatakan secara sah menjadi milik pemohon, PT Mutiara Harmoni Selaras Ruko Mega Galaxy 14-B/9 Surabaya berdasarkan hasil penetapan lelang.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perum Graha Persada Indah Regency Diwajibkan Bayar IPL
Kasus itu bermula pada tahun 2013, Luthfi Rahmadi Subiyakto selaku Direktur PT Lima Bintang Jaya Abadi, yang masih keluarga mantan Dirut RSUD Ibnu Sina, Ali Faisol hutang ke Bank UOB Surabaya. Sebagai jaminan adalah sebidang tanah SHM 914 beserta bangunan SPBU.
“Karena tidak bisa lunasi hutang, aset berupa sebidang tanah dan bangunan SPBU tersebut disita bank bersangkutan,” ujar juru sita dari PN Gresik, Supriyono.
Kemudian, lanjut dia, tanah itu menjadi jaminan hutang Bank
UOB Indonesia sesuai dengan akta pemberian hak tanggungan No.
82/82/Kebomas/XI/2010, tanggal 29 November 2010, sertifikat jaminan fidusia
No.W10-08429.AH.05.01.TH.2011/
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Berdasarkan risalah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya No.687/2013 tanggal 19 September 2013 SHM No.914, tanah tersebut telah dijual secara lelang. Sebagai pembeli lelang adalah,PT Mutiara Harmoni Selaras Ruko Mega Galaxy 14-B/9 Surabaya dengan harga pembelian Rp 7.152.000.000.
PT Mutiara Harmoni Selaras Ruko Mega Galaxy 14-B/9 Surabaya selaku pemohon lalu mengajukan permintaan eksekusi kepada PN Gresik. Objek eksekusi adalah sebidang tanah SHM No. 914 beserta SPBU milik termohon PT Lima Bintang Jaya Abadi, di Jalan Dukuh Kupang Timur IX 26 Surabaya.
Merujuk fakta tersebut, PN Gresik lalu melakukan eksekusi. Dasar eksekusi adalah, penetapan ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor 6/Eks.Lelang/2016.PN Gresik tertanggal 3 Mei Tahun 2016. (hud/ns)
Baca Juga: Kuatkan Putusan PN Gresik, MA Putus Bebas Direktur CV Sumber Agung Jaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News