Pencairan Bantuan Tempat Ibadah di APBD 2016 Cukup Pakai SKT

Pencairan Bantuan Tempat Ibadah di APBD 2016 Cukup Pakai SKT Khusaini, Kepala Bagian Kesra Pemkab Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik bisa bernafas lega. Pasalnya, penantian mereka agar pencairan dana bantuan sosial, keuangan maupun hibah untuk tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lainnya cukup dengan surat keterangan terdaftar (SKT) di lembaga berwenang, terwujud.

Sebelumnya, anggota dewan was-was karena ada aturan bahwa penerima dana hibah, termasuk yang sudah diprogramkan dalam jaring aspirasi (Jasmas) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016, harus legal dan berbadan hukum.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, akhirnya mengeluarkan Perbup Nomor 29 tahun 2016, tentang pedoman pemberian hibah, bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

"Benar, setelah adanya Perbup tersebut, kami baru berani memproses dana bantuan tempat ibadah yang menjadi wewenang Bagian Kesra dengan hanya berdasarkan SKT," kata kepala Bagian Kesra Pemkab Gresik, Khusaini, Kamis (4/8).

Menurut Khusaini, Bupati mengeluarkan Perbup yang mengatur soal bantuan tersebut, setelah keluarnya Permendagri Nomor 14 tahun 2016, sebagai tindak lanjut adanya UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah).

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 tahun 2016, yang mengatur soal hibah dan bantuan sosial, menyebutkan bahwa lembaga yang akan mendapatkan bantuan sosial dan hibah itu tidak harus berbadan hukum. Dalam Permendagri tersebut memperbolehkan lembaga penerima bantuan tersebut cukup punya SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

"Dulu sebelum keluarnya Permendagri tersebut kami tidak berani memproses pengajuan bantuan lembaga yang tidak memiliki badan hukum. Namun, setelah keluarnya Permendagri tersebut, kami berani memroses," jelas Khusaini.

Hanya, hingga saat ini antara DPRD dan Pemkab Gresik masih belum satu suara soal lembaga yang tidak bisa dibuatkan SKT di lembaga yang berada di Gresik.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Misalnya, masjid dan musala, maka untuk pembuatan SKT-nya di Kemendepag. Lalu tempat ibadah berupa Gereja dan lainnya, apa cukup tempat domisili dengan keterangan kepala desa/lurah setempat. "Ini yang masih kami perdebatkan," ungkapnya.

Khusaini menambahkan, bantuan tempat ibadah yang ditangani Bagian Kesra meliputi masjid, musala, gereja dan tempat ibadah kaum non muslim lain. Hingga saat ini, masjid dan musala yang sudah mengajukan untuk pencairan dana bantuan sebanyak 429.

"Itu yang tengah kami verifikasi. Tapi, jumlahnya lebih dari itu," pungkas pejabat yang cukup lama duduk di Bagian Kesra ini. (hud/rev)

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO