Padahal, sambung Affandi, dalam pasal 39 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang PDAM Sidoarjo, harus disebutkan alasan pemberhentian itu. "Namun, pemberhentian ini tidak disebutkan alasannya dan tidak pernah diberikan kepada kliennya," ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Affandi, gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jatim ini bukan sebagai bentuk perlawanan. "Namun, ini sebagai penegakan hukum. Oleh sebab itu, klien kami melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan," jelasnya.
Terpisah, pengacara Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto SH menyatakan siap menghadapi gugatan PTUN Jatim yang dilakukan mantan tiga direksi PDAM Sidoarjo. "Kami siap menghadapi. Nanti, kita buktikan dipersidangan saja," ujarnya.
Saat disinggung terkait pemberhentian yang tidak beralasan, pria yang menjabat Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo itu membantah tuduhan itu. Menurutnya, Bupati memberhentikan jajaran Direksi PDAM Sidoarjo jelas mempunyai alasan yang kuat.
Ia mengungkapkan, SK itu hasil pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pengawas PDAM Sidoarjo. "Yang jelas, sudah ada pertimbangan matang-matang atas pemberhentian itu. Silahkan cek ke Dewas soal masukkan yang disampaikan ke pak Bupati," ungkapnya. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News