Budi Iswoyo, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
"Kalau dihitung dari jumlah siswa baru yang membayar uang gedung saat itu dibuat rata-rata 3 juta saja, kali jumlah siswa tiap kelas ada 32 siswa kemudian dikalikan 11 kelas, sudah berapa jumlahnya? padahal pada waktu itu sebagian besar membayar 3 sampai 4 jutaan, ya tinggal mengalikan saja, berapa jumlah yang diterima saat itu," paparnya.
Untuk diketahui, ada 4 orang yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini, karena mereka ini yang turut serta menanda tangani pinjaman dana ke Bank. Pertama, Sbr sendiri, kedua Bbg, ketiga Agr dan keempat Sfb.
"Sebenarnya masalah ini muncul saat Kadindiknya pak Edy Suhartono, karena tidak selesai juga, akhirnya ya pak Budi Is ini yang ketiban sampur," tambahnya.
Terpisah, Budi Iswoyo Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengatakan bahwa hal-hal yang terkait dengan SMPN 4, pihaknya sudah menyelesaikan dengan cara menyerahkan masalah tersebut kepada Inspektorat.
Budi membantah jika kasus SMPN 4 ini dipeti-eskan alias mandek. Menurutnya, ia sudah melakukan pembinaan dengan cara memindah tugaskan yang bersangkutan ke tempat lain.
"Untuk lebih jelasnya ya tanyakan saja kepada Inspektorat, bagaimana tindakan selanjutnya. Karena permasalahan ini sudah selayaknya ditangani oleh Inspektorat," pungkas mantan Kadin pengairan itu. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




