BLITAR, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat tertunda karena masalah teknis, Romelan (53), mantan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Blitar yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial, resmi dinyatakan sebagai tersangka. Dia tersangkut kasus korupsi workshop honorer kategori II. Dia akhirnya diperiksa penyidik dari unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar, Kamis (26/1).
Kapolres Blitar AKBP. Slamet Waloya mengatakan, sebelumnya polisi menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Romelan pada Rabu (25/1). Namun karena disposisi surat pemanggilan yang harus ditandatangani bupati selaku atasan Romelan, pemeriksaan tertunda selama satu hari.
Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar
"Kami akhirnya melakukan pemeriksaan, setelah sempat tertunda sehari karena masalah teknis, " katanya.
Meski Kamis kemarin tim penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Romelan, namun siang itu, satu tersangka lain yaitu Heru Pujiono mantan staf dinas pendidikan Kabupaten Blitar, juga terlihat datang untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Kapolres, seharusnya pemeriksaan terhadap Heru Pujiono memang baru akan dilakukan Jumat (27/1) hari ini. Namun yang bersangkutan, meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya diajukan dengan alasan akan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan pada hari Jumat. Keduanya diperiksa di ruang terpisah, Heru Pujiono diperiksa di ruang unit korupsi Satreskrim, sementara Romelan diperiksa di ruang Kasat Reskrim.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat
Tak hanya kedua tersangka kasus korupsi workshop honorer kategori II yang terlihat mendatangi Polres Blitar. Bupati Blitar Rijanto, juga terlihat hadir. Saat ditemui wartawan, Rijanto mengatakan kedatanganya bertujuan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan surat pemanggilan Romelan. Ia juga menegaskan jika pihaknya meminta agar Romelan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan. "Kita dukung dan hormati proses hukum yang sedang berjalan," paparnya.
Untuk diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, Polres Blitar telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi workshop K2 tahun 2012, pada Senin (16/1) lalu. AKBP Slamet Waloya, S.I.K menjelaskan modus tersangka dalam melakukan perbuatanya dengan menarik pungutan sebesar Rp 250 ribu masing-masing tenaga honorer K2 dan ada 1.168 honorer K2 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Menurutnya penarikan iuran ini tidak berdasar, sehingga termasuk kegiatan pungutan liar. Bahkan, dari uang penarikam iuran untuk workshop ini terkumpul dana sebesar Rp 292 juta. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News