Belajar Zonasi Wilayah Pesisir, Baleg DPRD Sumenep Konsultasi ke NTB

Belajar Zonasi Wilayah Pesisir, Baleg DPRD Sumenep Konsultasi ke NTB Rombongan Baleg DPRD Sumenep saat melakukan kunker ke Kabupaten Lombok Tengah, NTB.foto:idaokvinita/BANGSAONLINE

Mawardi mengungkapkan, selain itu ada pula beberapa masukan maupun saran yang diperoleh dari hasil pelaksanaan koordinasi dan konsultasi terhadap raperda yang perlu diusulkan/dibentuk.

Berupa Pembagian Zonasi menurut aturan terbagi atas 2, yaitu: wilayah/ruang di darat dan wilayah/ruang laut.

Untuk wilayah/ruang di darat mengacu padaUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, daerah melaksanakannya dalam bentuk Perda tentang RTRW.

Sedangkan untuk wilayah/ruang di laut mengacu padaUndang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, daerah melaksanakannya dalam bentuk Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(RZWP3K).

Kemudian Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengamanatkan kepada daerah untuk membentuk Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(RZWP3K).

“Hal yang diharapkan apabila Kabupaten/kota telah memiliki Perda tentang RZWP3K, maka terkait dengan perizinan lokasi harus berdasarkan/mengacu pada Perda tentang Zonasi, serta pembagian atas wilayah berdasarkan potensi SDA yang dimiliki menjadi lebih jelas,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO