Mawardi mengungkapkan, selain itu ada pula beberapa masukan maupun saran yang diperoleh dari hasil pelaksanaan koordinasi dan konsultasi terhadap raperda yang perlu diusulkan/dibentuk.
Berupa Pembagian Zonasi menurut aturan terbagi atas 2, yaitu: wilayah/ruang di darat dan wilayah/ruang laut.
Untuk wilayah/ruang di darat mengacu padaUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, daerah melaksanakannya dalam bentuk Perda tentang RTRW.
Sedangkan untuk wilayah/ruang di laut mengacu padaUndang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, daerah melaksanakannya dalam bentuk Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(RZWP3K).
Kemudian Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengamanatkan kepada daerah untuk membentuk Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(RZWP3K).
“Hal yang diharapkan apabila Kabupaten/kota telah memiliki Perda tentang RZWP3K, maka terkait dengan perizinan lokasi harus berdasarkan/mengacu pada Perda tentang Zonasi, serta pembagian atas wilayah berdasarkan potensi SDA yang dimiliki menjadi lebih jelas,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News