SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim guna menjelaskan permasalahan yang belakangan muncul pasca beralihnya pengelolaan SMA/SMK dari Pemkab/Pemkot kepada Pemprov. Salah satunya persoalan pungutan liar (pungli) yang diungkap oleh Tim Saber Pungli terhadap seorang kepala sekolah dan dua orang guru di sebuah SMK di Jember, belum lama ini.
“Ya, dalam waktu dekat (memanggil Dinas Pendidikan, Red). Inikan semua sekarang masih Ujian akhir Nasional. Akan kami lakukan seusai menghadapi UAN. Tapi nanti pasti akan kami memintakan klarifikasi terkait hal tersebut (kasus pungli kepala sekolah, Red),” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im, Minggu (19/3).
Baca Juga: Soal Dugaan Pungli untuk Wisuda, Puluhan Wali Murid SDN Benangkah I Support Sekolah
Suli mengungkapkan, Komisi E akan memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan apa yang sebenarnya terjadi di Jember terkait pungli oleh kepala sekolah. Selain itu, juga meminta keterangan mengenai batasan pungutan yang diperbolehkan bagi sekolah. Sebab, selama ini definisi yang menjadi kategori pungli juga belum jelas.
Terlepas dari itu semua, diakui oleh anggota dewan Dapil VII ini, memang definisi tentang pungli ini belum begitu jelas. Malah terkadang iuran di luar kententuan yang ada selalu dianggap pungli. Padahal, jika penarikan tersebut disetujui oleh masyarakat dan kepala sekolah, tidak masalah.
”Untuk memenuhi hal itu, memang harus ada pembicaraan antara wali murid serta sekolah. Dan itu sudah disepakati untuk kepentingan bersama, tidak masalah,” papar politisi berlatar pendidik itu.
Baca Juga: Wali Murid Keluhkan Iuran Perpisahan Guru, Plt Kepala SDN 2 Kraton Bangkalan: Pelajaran Balas Budi
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menyoroti sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP). Politisi senior PDIP Jatim itu menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Jatim agar ada kepastian hukum. Sebab, dirinya menilai, surat edaran yang telah dikirim oleh gubernur ke sekolah-sekolah, dinyatakan hanya bersifat imbauan. Seharusnya, ada surat keputusan atau peraturan gubernur (pergub).
Dengan begitu dapat diatur mekanisme agar tidak menimbulkan pungutan liar (Pungli). Sehingga bisa melindungi kepala sekolah dengan mengatur mekanisme yang tepat. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah pembayaran SPP melalui bank.
"Seperti sistem pembayaran SPP lewat bank yang digagas Dinas Pendidikan Jatim sudah bagus," ujar Kusnadi.
Baca Juga: Pungli Berkedok Bazar Pendidikan, Akademisi Sesalkan Disdik Manfaatkan Momen Harjad Sampang
Mengenai pergub ini sendiri, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim Himawan Estu Subagijo mengaku masih melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jatim. Pihaknya berjanji akan langsung minindaklanjuti begitu draft pergub diajukan Dinas Pendidikan. Sebab, mekanisme yang terjadi memang seperti itu. Baru kemudian diajukan untuk disahkan oleh Gubernur Jatim.
Himawan menuturkan, memang dengan adanya pergub lebih kuat dibanding SE. Surat edaran ini hanya bersifat internal birokrasi, tidak bisa mengikat untuk pihak ketiga atau masyarakat. Sedangkan sifatnya hanya kelancaran administrasi dan tidak terdapat sanksi.
“Kalau pergub untuk menjalankan urusan pemerintahan dan sifatnya bisa mengingat pihak ketiga atau masyarakat dan ada sanksi administrasinya,” pungkas Himawan. (mdr)
Baca Juga: Sikapi Dugaan Bisnis Atribut dan Pungli di SMA, Gabungan LSM di Kediri Gelar Demo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News