Molor, Pelaksana Proyek Pasar Bendo Trenggalek Terancam Blacklist

Molor, Pelaksana Proyek Pasar Bendo Trenggalek Terancam Blacklist Salah satu pekerja proyek pembangunan pasar bendo sedang melakukan aktivitas pasang keramik. Foto: HERMAN SUBAGYO/BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Proyek pembangunan Pasar Bendo Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, yang dibiayai APBN sebesar Rp 5,1 miliar lebih pengerjaannya tidak sesuai waktu yang telah ditetapkan alias molor.

Berdasarkan papan nama kegiatan proyek itu tertulis, pekerjaan pembangunan Pasar Bendo di dimulai tanggal 29 September 2017 hingga 27 Desember 2017. Namun faktanya, hingga pergantian tahun 2018, masih terdapat aktivitas yang dilakukan oleh para pekerja proyek.

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong

Beberapa aktivitas yang sedang dikerjakan di lokasi proyek di antaranya pemasangan keramik lantai serta pemasangan beberapa material konstruksi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek Moch. Siswanto mengakui jika pekerjaan pembangunan Pasar Bendo molor dari rencana semula. Dengan demikian pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda pada pihak pelaksana proyek yakni PT. Budi Karana Jaya.

"Memang pekerjaan pembangunan Pasar Bendo molor dari jadwal yang telah ditentukan.  Di jadwal itu semestinya pekerjaan harus diselesaikan pada tanggal 27 Desember 2017. Tapi sampai sekarang memang belum selesai," katanya, Selasa (2/1).

Baca Juga: Safari Infrastruktur, Bupati Trenggalek: Pembebasan Lahan Prigi-Munjungan Butuh Dana Rp200 M

Ketika ditanya apakah anggaran pembangunan proyek itu telah dicairkan pada akhir Desember kemarin, Siswanto menjelaskan kalau anggaran tersebut sudah dicairkan sebanyak 95 persen.

Menurut Siswanto, atas keterlambatan pekerjaan pembangunan Pasar Bendo selain memberlakukan denda, pihaknya hanya akan memberikan surat peringatan pada pelaksana kegiatan. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO