TUBAN, BANGSAONLINE.com – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menggerebek ladang di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang dijadikan sebagai arena judi sabung ayam, Senin (5/3).
Penggerebekan tersebut bermula dari informasi warga setempat yang merasa resah dengan kegiatan perjudian tersebut. Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk memastikan informasi tersebut.
Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024
“Petugas sudah melakukan pengintaian dan penyelidikan sebelum dilakukan penggrebekan,” jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, Iptu Agus Edy Pranoto kepada BANGSAONLINE.com.
Agus menambahkan, setidaknya ada sekitar 25 orang yang terlibat perjudian sabung ayam tersebut. Namun petugas hanya mampu mengamankan 4 orang pelaku sementara pemain lainnya berhasil melarikan diri.
Keempat pelaku tersebut di antaranya, Wardi (47) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Bancar; Ady Suparyanto (47) warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar; Suroso (31) warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo; dan Sadikun (41) warga Desa Ngampel, Kecamatan Bancar.
Baca Juga: Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Selain itu, petugas juga membawa beberapa barang bukti yang ada disekitar TKP, yakni uang tunai senilai Rp. 1.197.000, 4 ekor ayam jago, 4 lembar rekapan judi sabung ayam, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Agus.
Akibat kejadian tersebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan dan denda paling besar Rp. 50 juta. (gun/ian)
Baca Juga: Terdakwa Kasus Judi Online di Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News