Perkosa Mantan Pacar, Polresta Sidoarjo Bekuk Pemuda Asal Bangkalan

Perkosa Mantan Pacar, Polresta Sidoarjo Bekuk Pemuda Asal Bangkalan Tersangka saat digelandang petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasatreskrim Polresta Sidoarjo menangkap seorang pemuda Moh Zainal Arifin (21) warga Kamal, Kabupaten Bangkalan. Ia dibekuk lantaran memperkosa mantan pacarnya, SK (20), warga Pakong, Pamekasan, di sebuah rumah penginapan Barokah Bungurasih, Waru, Sidoarjo.

Diketahui tersangka dan korban ini pernah berpacaran kurang lebih sembilan bulan. Namun tersangka dan korban putus hubungan. Entah si tersangka mengajak ketemu korban, tapi korban menolak dan tidak mau karena pada saat pacaran sering melakukan kekerasan.

"Kemudian karena tersangka terus memaksa, akhirnya korban pun mengadakan pertemuan dengan tersangka di daerah Bangkalan dekat kampus Korban," kata Kompol Muhammad Harris, Senin (30/4).

Setelah itu, Lanjut Harris, tersangka mengajak jalan-jalan korban pada suatu tempat dengan menuju Surabaya. Setelah sampai di Surabaya, sepeda tersangka tiba-tiba diambil orang bank karena BPKB motor tersangka digadaikan tidak bisa bayar angsuran.

"Saat itu tersangka mengajak korban untuk naik taksi menuju penginapan Barokah Bungurasih," terangnya.

Masih kata Harris, di situlah tersangka menyewa kamar untuk berdua. Setelah itu korban dan tersangka masuk ke dalam kamar. Lalu setelah sampai di dalam kamar tersangka berkata dan mengajak hubungan kembali dan berjanji akan menikahi korban.

"Namun korban tidak mau, karena korban merasa takut dengan tersangka karena tersangka sering melakukan kekerasan pada korban," paparnya.

Karena korban tidak mau, tersangka langsung menendang korban hingga korban jatuh dari kasur. Kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan dan korban tidak mau.

"Lalu tersangka memukul korban dengan tangan terkepal pipi kanan kiri," dengan bilang,"Kamu harus mau sama aku, kita balikan lagi," ujarnya.

Setelah itu, tersangka memeloroti baju dan celana korban hingga tubuh korban telanjang bulat. Lalu tersangka melakukan aksinya mencium meski korban tidak mau.

"Atas perbuantan tersangka akan diancam dengan pasal 285 KUHP," tegasnya. (cat/ian)