PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Kejari Pasuruan memutuskan tidak melanjutkan penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah BPK menemukan kerugian Rp 2,9 miliar akibat kelebihan pembayaran pengadaan lahan tersebut.
Namun, Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Siswono, S.H, menyatakan bahwa kasus tersebut dihentikan berdasarkan inpres no 1 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan.
Baca Juga: Pisah Sambut Kajari, Gus Ipul Banggakan Indikasi Pencegahan Korupsi Kota Pasuruan Melesat
Padahal, sebelumnya Kejari pernah memanggil 10 orang lebih guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Siswono menjelaskan, dari hasil penyelidikan berupa pulbaket dan puldata, pihaknya sepakat menyimpulkan bahwa kasus ini tidak perlu dinaikkan ke tahap Penyidikan.
Pasalnya, potensi kerugian negara yang ditemukan BPK ini sudah dikembalikan. Pengembaliannya dilakukan oleh Handoko, selaku pihak ketiga, selama dua kali.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
Menurut Siswaono, pengembalian dengan cara diangsur itu merupakan itikad baik dari Pemkot Pasuruan. Pertama, pengembalian dilakukan pada tanggal 30 juli sebesar Rp 498 juta, dan sisanya dibayarkan di tanggal 30 Agustus.
Namun, keputusan Kejari menghentikan penyelidikan itu mendapat kecaman dari Kompak (Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi).
Menurut Koordinator Kompak Lujeng Sudarto kepada BANGSAONLINE.com, keputusan Kejari menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan lajan Kantor Kecamatan Panggungrejo hanya dengan menggunakan dasar Inpres No. 1 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan tak masuk akal.
Baca Juga: LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Pasalnya, Inpres tersebut hanya untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti yang tercantum pada poin keenam.
"Kejari Pasuruan menghentikan penyelidikan berdasarkan SE Jaksa Agung dianggap telah mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional," paparnya.
"Keputusan Jaksa penyidik Kejari Kota Pasuruan jelas melawan akal publik. Mestinya penyidik kejari kota menggunakan rujukan hukum yang lebih tinggi. Yakni, merujuk Dalam UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi Pasal 4 jelas menyebutkan bahwa; pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidana dari para pelaku dugaan korupsi pengadaan lahan kantor kec. Panggungrejo," urai sam LJ, panggilan akrab Lujeng Sudarto.
Baca Juga: Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya
Karena itu, LJ meminta kepada komisi kejaksaan melakukan evaluasi terhadap kinerja para Jaksa Kejari Pasuruan. "Kompak akan menyusul surat kedua, yakni terkait dugaan kuat penyidik kejari Pasuruan masuk angin. Kalau penyidik kejari kota taat hukum, mestinya mereka menggunakan rujukan hukum yang sesuai dengan konteks permasalahannya," cetusnya.
Masih kata LJ, masalah dugaan kerugian negara pada pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Kecamatan Panggungrejo berasal dari temuan LHP BKP, mestinya penyelesaiannya juga menggunakan UU BPK berikut turunannya.
"Kalau memang keputusan Kejari kota melawan logika hukum normal, maka Kompak akan melakukan konsultasi dan pengaduan kembali kepada KPK," tandasnya.
Baca Juga: Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif
"KPK berhak untuk mengambil alih penyelidikan dan penyidikkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Kecamatan Panggungrejo sesuai dengan pasal 8 ayat 2 undang undang No 30 tahun 2002 tentang KPK," tutupnya. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News