KPK Tahan Walikota Pasuruan Setiyono, Berikut Kronologis dan Konstruksinya

KPK Tahan Walikota Pasuruan Setiyono, Berikut Kronologis dan Konstruksinya Wali Kota Pasuruan Setiyono saat digelandang menuju gedung KPK.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Pasuruan, Setiyono untuk 20 hari ke depan. Untuk yang lain, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, bahkan sudah ada peningkatan status dari penyidikan menjadi tersangka.

“Sampai siang ini telah dibawa ke tahanan 1 orang tersangka, yaitu SET (Setiyono, red). Dia ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Tersangka lainnya sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Febri Diansyah Jubir KPK, Jumat (5/10) dalam rilisnya.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek

Febri menambahkan, terdapat 4 orang yang di tingkat ke Penyidikan sebagai tersangka. Mereka adalah MB, Swasta/CV. M yang bertindak sebagai pemberi. Sedangkan yang bertindak sebagai penerima adalah SET, Wali Jota Pasuruan periode 2016 – 2021, DFN Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, dan WTH Staf Kelurahan Purutrejo.

Febri juga merilis kronologis penangkapan sebagai berikut:

Tanggal 4 Oktober 2018

Baca Juga: LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP

Pukul 05.30

Tim KPK mengamankan WTH di rumahnya di daerah Sekar Gadung, Pasuruan. Dari tangan WTH tim mengamankan kartu ATM dan buku tabungan atas nama ybs beserta uang tunai Rp 5,1 juta. Tim juga mengamankan kartu ATM atas nama Supaat (Alm) dan bukti transfer sebesar Rp 15 juta dari rekening Supaat ke rekening ybs. Tim juga mengamankan sebuah laptop berisi data proyek di Pasuruan, barang bukti elektronik berupa HP dan dokumen berisi tabel/rekap proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan;

Pukul 06.00 WIB

Baca Juga: Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya

Tim lainnya mengamankan MB beserta HM di kediaman HM di daerah Nguling, Kab Pasuruan. Di lokasi tersebut tim mengamankan tas MB berisi dokumen proyek. Keduanya kemudian dibawa ke rumah MB di Pandaan. Di sana tim mengamankan buku tabungan atas nama MB.

Pukul 06.30 WIB

Tim mengamankan DFN di kediamannya di Purutrejo, Kota Pasuruan. Dari tangan DFN tim mengamankan barang elektronik berupa HP, PC, dan laptop.

Baca Juga: Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif

Pukul 06.44 WIB

Tim kemudian mengamankan SET di rumah dinasnya. Dari SET, diamankan sejumlah barang bukti elektronik.

Pukul 07.00 WIB

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan Naik ke Penyidikan, Lujeng: Ungkap Aktor Utama!

Tim mengamankan H di kediamannnya di daerah Margo Utomo, Kota Pasuruan. Dari H diamankan uang tunai sebesar Rp 24. 750.000 dalam pecahan Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam kardus. Selain itu ada 10 buku tabungan dan 3 kartu ATM yang juga diamankan.

Pukul 10.30 WIB

Tim mengamankan SA di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan. Tujuh orang yang diamankan tersebut dibawa ke Polres Kabupaten Pasuruan di Bangil untuk menjalani pemeriksaan awal.

Baca Juga: Soal Pansus Kopi Kapiten Hingga Berbuntut Laporan ke Kejaksaan, Ketua DPRD Angkat Bicara

Empat orang di antaranya yaitu MB, WTH, DFN dan SET kemudian diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keempatnya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 00.45 WIB.


Konstruksi Perkara

Baca Juga: LSM Gabungan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Petani Kopi di Pasuruan

Diduga SET menerima hadiah atau janji dari rekanan/mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018, melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya;

Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya (menggunakan istilah: Trio Kwek-Kwek) dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 – 7% untuk proyek bangunan dan proyek pengairan

Komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10% dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1% untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu:

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan PAD Arjosari Rp140 Juta, Ketua BPD Beri Penjelasan Berikut Rinciannya

Tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp 20 juta (1%) untuk Pokja sebagai tanda jadi

Tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000

Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada Walikota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta

Sisa komitmen 5% lainnya akan diberikan setelah uang muka (termin pertama) cair

Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu: “_ready mix_” atau campuran semen dan “Apel” untuk fee proyek dan “Kanjengnya” yang diduga berarti Walikota;

Febri Diansyah menambahkan, pasal yang disangkakan pada pihak yang diduga pemberi (MB), disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

Sebagai pihak yang diduga penerima (SET, DFN dan WTH) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (par/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO