Pembunuhan di Barat Magetan Terungkap, Korban Digorok Keponakannya Sendiri

Pembunuhan di Barat Magetan Terungkap, Korban Digorok Keponakannya Sendiri Tersangka Sugiyanto digelandang Tim Reskrim Polres Magetan.

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Teka-teki meninggalnya Sukimin (81), warga RT 16/RW 02, Desa Purwodadi, Kecamatan Barat, yang ditemukan bersimbah darah, di kebun belakang rumahnya akhirnya diungkap oleh Satreskrim Polres Magetan. Korban digorok pada Senin (19/11) lalu. Semula oleh warga korban diduga bunuh diri.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, Sukimin tewas bukanlah karena bunuh diri. Ia dibunuh oleh keponakannya sendiri bernama Sugiyanto (43), warga RT 16/RW 02, Desa Purwodadi, Kecamatan Barat. Rumahnya persis di depan rumah korban.

Baca Juga: Polres Magetan Tetapkan Satu Orang sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

“Awalnya warga sekitar mengira ini adalah kejadian bunuh diri. Namun karena kita ada petunjuk pisau yang digunakan menyayat leher korban posisinya terlipat, juga hasil dari visum ada tiga luka sayat, akhirnya kita kembangkan dan tertuju pada keponakannya ini," kata Muhammad Riffai, Jumat (23/11).

Dijelaskan kapolres, kronologi terjadinya pembunuhan tersebut dikarenakan adanya unsur kecemburuan dari Sugiyanto kepada korban. Apabila korban punya uang selalu mengutamakan keponakannya yang lain daripada dia. Sehingga saat kejadian itu korban gedor-gedor pintu rumah Sugiyanto dan langsung digorok oleh Sugiyanto hingga tewas.

“Motif pelaku ini adalah kecemburuan. Bila korban punya uang jual kayu atau yang lain, yang dikasih itu keponakannya yang lain, bukan tersangka Sugiyanto. Padahal korban ini minta makan kepada keluarga tersangka ini,” jelas Kapolres dikutip dari HARIAN BANGSA.

Baca Juga: Judi Bersama Warga, Kepala Desa di Magetan Digerebek Polisi

Dalam kejadian tersebut diamankan satu buah pisau lipat dan juga sebuah sarung, sandal jepit, dan pakaian tersangka. Sebelumnya barang tersebut sudah dicuci karena terkena darah korban.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama dua puluh tahun penjara. (ton/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO