SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kil (26), warga Kediri diciduk Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia ditangkap setelah memproduksi berbagai jenis dan merek kosmetik tanpa izin edar, serta diduga mengandung zat berbahaya seperti mercury dan hydroquinone. Untuk memasarkan produk kosmetiknya ia mengendorse 4 artis terkenal.
“Subdit Sumdaling (Tipidter) telah melakukan penyitaan terhadap berbagai jenis produk kecantikan, baik merk (yang dibuat) sendiri maupun merk yang sudah beredar,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombespol Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (4/12).
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Dari ribuan kosmetik yang disita, ada beberapa kosmetik yang cukup terkenal peredarannya di tengah-tengah masyarakat. Seperti, Kosmetik merk DSC, produk perawatan wajah merk VIVA, lulur mandi Purbasari, perawatan wajah merk Mustika Ratu, sabun Papaya, cream antiseptic merk Sriti, bedak Kelly, bedak marcks, dan lain sebagainya.
Namun, produk tersebut diduga palsu. Alias kandungan yang ada di dalamnya, tak sesuai dengan kandungan yang biasa dimiliki merk tersebut.
“Ini bahan bakunya merupakan dari berbagai merek yang kemudian dikemas ulang, dan dibuat berbagai produk, baik dengan merek yang dibuat sendiri oleh tersangka, maupun menggunakan merek-merek yang sudah beredar,” tegas Yusep.
Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Penembakan di Tol, Begini Pengakuan Tersangka
Beberapa produk serum merk terkenal, serta alat injeksi untuk memasukkan zat pemutih kulit tersebut juga disita jajaran Polda Jatim.
Aksi pemalsuan ini dilakukan oleh satu tersangka yang kesehariannya membuka jasa klinik kecantikan. Ia dibantu sekitar 20 karyawan, yang kesemuanya oleh penyidik Subdit Tipidter hanya ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Penjual Bubuk Petasan, 231 Kg Bahan Peledak Diamankan
Hasil penyelidikan terungkap, produk-produk kecantikan tanpa izin edar serta palsu tersebut, sudah terjual hingga puluhan ribu produk. Atas aksinya, tersangka meraup omzet per bulan mencapai Rp300 juta.
“Untuk rata-rata semuanya, untuk omzetnya setiap bulan 300 juta (rupiah) per bulan dari berbagai bentuk jenis kosmetik,” tambah mantan Kapolres Jombang ini.
Usaha ilegal tersebut cukup memberi keuntungan signifikan bagi tersangka, karena hanya butuh waktu dua tahun saja, usahanya itu sudah menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta per bulan.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Hoax di Banyuwangi
“Produk-produk ini ditawarkan tersangka melalui media sosial, makanya kemajuan sangat pesat. Hanya butuh waktu dua tahun,” tutur Yusep.
Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan menambahkan, sejumlah artis ibu kota pun pernah dijadikan endorse untuk produk-produk ilegalnya itu. Sebut saja VV, NK, NR, DJ dan KB. Endorse para public figure ini kemudian dipasang melalui instagram.
Ini dilakukan, kata Yusep, agar konsumen lebih yakin dan tertarik terhadap produk-produk tersangka. “Ada dua yang ia jalankan. Yakni membuka klinik kecantikan dan menjual produk kecantikan. Dua-duanya, dia tidak punya legalitas dan kredibilitas untuk melakukan itu. Cara dia besar dengan menjual produk dan endorse artis, ada enam artis,” kata Rofiq.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Produsen Kosmetik Palsu
Atas perbuatan tersangka, penyidik Polda Jatim menjeratnya dengan pasal 197 jo pasal 166 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda uang senilai Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News