PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bupati dan wakil bupati serta anggota DPRD, sepertinya tidak ikut menikmati kebijakan kenaikan gaji seperti halnya ASN, anggota TNI/Polri, dan para purna bakti. Hal tersebut seperti disampaikan Kabid Perbendaharaan BPKAD Pacitan Ayub Setya Budi, Kamis (28/3).
Menurut Ayub, bupati dan wakil bupati masuk kategori pejabat tinggi negara. "Jadi mereka itu bukan masuk ASN. Sehingga aturannya berbeda. Saat ini aturan soal gaji pejabat tinggi negara belum ada perubahan," katanya.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Saat ditanya apakah mereka akan menerima gaji ke-13 dan THR? Ayub menegaskan, sepanjang tidak ada perubahan aturan, bupati, wakil bupati dan anggota DPRD masih akan menerima gaji 13 dan THR. "Kita tunggu aturannya dulu. Sepanjang tidak ada perubahan, mereka juga akan menerima gaji 13 dan THR," jelas pejabat Eselon III B ini.
Sekretaris DPRD Pacitan, Haryo Jumanto, belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan mengatakan tengah memimpin rapat. "Sek rapat (masih rapat)," ujarnya di ujung telepon. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News