SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum Vanessa Angel, M. Milano menyebut adanya indikasi rekayasa dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.
Ada beberapa hal yang disebut Milano sebagai bukti adanya rekayasa kasus ini, yakni adanya bukti transferan Rp 80 Juta dari Herlambang Hasea (HH) ke rekening mucikari Tentri Novanta. Di mana, Herlambang Haesa ini disebut Milano sebagai anggota Cyber Kriminal Khusus Polda Jatim.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Hal itu diungkapkan Milano dalam sidang yang digelar secara tertutup dan berlangsung cukup singkat di PN Surabaya, Senin (29/4). Dalam sidang itu, Milano menanyakan tentang siapa Rian yang mem-booking Vanessa untuk kegiatan prostitusi online tersebut.
Sebab, Milano menuding bahwa transferan Rp 80 juta yang masuk ke rekening mucikari Tentri merupakan kiriman dari oknum polisi berinisial HH, bukan dari Rian Subroto sebagaimana selama ini diberitakan sebagai penyewa Vanessa. Untuk itu, ia menyebut bahwa kasus ini merupakan rekayasa.
"Hakim tadi juga akan memanggil paksa Rian untuk dijadikan saksi," kata Milano usai persidangan.
Baca Juga: Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi
Kendati demikian, Milano tetap mempertanyakan apakah sidang bisa dilanjutkan atau tidak, mengingat kuasa hukum Vanessa Angel ini menuding bahwa kasus ini ada permainan Polda Jatim.
"Kami menemukan fakta baru, jika yang mentransfer uang 80 juta untuk membayar Vanessa adalah oknum polisi dari Polda Jatim," ujarnya.
Kejanggalan lain, kata Milano, adalah setelah adanya penyitaan rekening yang dilakukan polisi, namun masih ada tranksaksi lagi. Uang yang ada dalam rekening tersebut malah ditarik keluar dan salah satunya transferan masuk ke rekening pejabat Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Usai Berhubungan Badan, Perempuan 'MiChat' ini Gondol Motor Korban Saat Tertidur Lemas
"Jadi ini benar-benar parah. Kalau rekening tersebut sudah disita mestinya tidak ada lagi tranksaksi karena sudah menjadi barang bukti," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan melaporkan pihak-pihak terkait ke Propam Mabes Polri. "Karena indikasi rekayasa," ujarnya.
Milano menegaskan bahwa sesuai Perkab Kapolri, sudah jelas bahwa undercover itu hanya untuk terorisme dan narkotika, tidak boleh untuk kasus asusila. "Kalau asusila harus dibawa ke dinsos, didata lalu selesai," tambahnya.
Baca Juga: Lama Jadi Buruan, Mucikari di Blitar Diamankan Polisi Saat Antar PSK ke Pria Hidung Belang
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera tidak bersedia berkomentar terkait hal ini. "Tanyakan JPU, pengacara, dan hakim. Sudah saya bilang ini wilayah peradilan," ujarnya. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News