Mengungkap Politik Uang Pileg (1), Suara Rakyat Lebih Murah dari Tarif PSK

Mengungkap Politik Uang Pileg (1), Suara Rakyat Lebih Murah dari Tarif PSK Ilustrasi politik uang beserta amplopnya. foto: bangsaonline.com

Hebatnya, oknum petugas pemilu biasanya tidak hanya “melayani” satu caleg, tapi banyak caleg. Caleg A misalnya, dijatah 5 atau 15 suara per-TPS, caleg B juga 5 suara per-TPS. Karena itu oknum penyelenggara pemilu itu bisa “jual suara” ke banyak caleg. Sekali lagi, sesuai transaksi dan kesepakatan.

Loh, dari mana suara rakyat yang mereka jual itu? “Kan setiap TPS pasti banyak pemilih yang absen. Ada yang malas datang ke TPS alias golput. Ada yang tidak dapat surat undangan nyoblos. Ada juga pemilih yang sudah meninggal tapi hak pilihnya tetap ada. Ada juga pemilih yang pindah alamat atau rumah dan banyak lagi. Kan paling tinggi partisipasi pemilih 70 persen setiap TPS,” tutur seorang petugas pemilu di sebuah TPS di Surabaya kepada BANGSAONLINE.com.

Pria bertubuh kurus dan berkulit hitam itu mengaku sangat berpengalaman untuk melakukan patgulipat suara di TPS karena sudah berkali-kali ia jadi petugas pemilu. “Instruksi dari kecamatan jangan sampai suara yang tercoblos kurang dari 70 persen. Kalau kurang dari 70 persen pemilunya dianggap tidak sukses. Kalau banyak orang gak datang gimana. Ya, itu yang kami mainkan,” akuinya terang-terangan.

Memang, suara-suara rakyat yang orangnya ghaib itulah yang dipermainkan oleh oknum penyelenggara pemilu. Tapi ada juga yang legal. Yaitu suara petugas TPS sendiri bersama keluarganya. Misalnya satu petugas TPS diwajibkan setor 5 suara ke caleg tertentu.Petugas itu biasanya mengajak keluarga dan tetangganya untuk nyoblos caleg tertentu. Nanti petugas itu diberi uang konpensasi sesuai kesepakatannya. Tapi intinya ya sama, jual-beli suara.

Berapa harga suara rakyat itu dijual? Sangat bervariasi. Ada yang Rp 20.000,- per orang, ada yang Rp 30.000,-, tapi yang paling umum Rp 50.000,- dan Rp 100.000,- per orang atau per suara. Tergantung daerahnya. Di luar Surabaya bahkan ada yang hanya Rp 10.000 dan Rp 15.000 per suara.

Transaksi dengan oknum penyelenggara pemilu lebih aman bagi caleg. Misalnya caleg DPRD Provinsi dan DPR RI. Ia bisa beli suara ke penyelenggara pemilu 5 suara per-TPS. Ambil contoh dapil 1 Surabaya. Jumlah TPS di Surabaya 8.146, maka 5 suara X 8.146 = 40.730 suara. Dengan demikian ia sudah punya stok 40.730 suara. Itu baru dari petugas pemilu saja. “Apalagi kalau tiap TPS 10 suara kan tinggal mengalikan saja. Paling tidak bisa 80 ribu lebih suara se-kota Surabaya. Aman kan?,” ungkap seorang caleg.

Di kalangan caleg, traksaksi haram ini sudah sangat lumrah. Bahkan jadi perbincangan dari mulut ke mulut, terutama beberapa hari sebelum coblosan. Maklum, transaksi model ini terjadi dari pemilu ke pemilu. (bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO