NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 178 desa dari 19 kecamatan di wilayah Ngawi akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 29 Juni 2019 mendatang.
Dalam rangka persiapan menjelang pilkades serentak tersebut, Pemkab Ngawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar sosialisasi sebelum dibukanya pendaftaran calon kepala desa (Cakades) oleh panitia Pilkades.
Baca Juga: Jelang Pilkades Ngawi, Kapolres Argowiyono Siapkan 901 Personel Gabungan
Selasa (28/05), DPMD melakukan seleksi pada desa yang kelebihan bakal calon kepala desa (Bacakades). Seleksi itu dilakukan di ruang Command Center Pemkab Ngawi. Informasi yang dihimpun, ada tiga desa yang bacakadesnya melebihi kuota, sehingga harus mengikuti ujian seleksi yang diadakan oleh tim penguji dari Pemkab Ngawi.
"Tujuan dari seleksi ini hanya bagi desa yang bakal calon kadesnya melebihi dari 5 peserta," jelas Kepala DPMD Kab Ngawi Kabul Tunggul Winarno saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Adapun tiga desa yang bacakadesnya mengikuti ujian seleksi meliputi Desa Giriharjo, Desa Jagir dan Desa Kauman.
Baca Juga: Pilkades Ngawi Dalam Tinggal Beberapa Hari Saja, Kepala DPMD Minta KPPS dan Petugas Harus Netral
Sebelumnya, banyak bacakades yang keberatan jikalau peserta Pilkades dibatasi. Menanggapi hal tersebut, kepala DPMD mejelaskan bahwa aturan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batasan peserta cakades.
"Kita menerapkan dari Permendagri dan itu sudah sesuai aturan. Jikalau memang pesertanya melebihi 5 orang harus dilakukan seleksi tambahan," terang kabul.
Masih menurut Kabul, bahwa peserta pilkades mengacu pada Permendagri, bahwa tiap desa minimal harus ada 3 bacakades dan maksimal 5 bacakades. Kalau memang untuk peserta yang melebihi dari 5 orang wajib mengikuti ujian seleksi tambahan yang dilakukan oleh tim penguji dari Pemkab Ngawi.
Baca Juga: DPMD Ngawi Minta KPPS Netral: Jangan Ada Keberpihakan
Dari hasil seleksi ujian tulis tersebut nantinya akan muncul lima peserta yang sesuai kualifikasi dari Permendagri. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News