Karaoke Ditutup, Pemandu Lagu Jual Teman ke Pria Hidung Belang

Karaoke Ditutup, Pemandu Lagu Jual Teman ke Pria Hidung Belang Tersangka (kanan) menutup mukanya saat dirilis oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (31/5/2019).

Sekali transaksi KS menawarkan korbanya dengan harga antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,2 juta. Dari harga Rp 900 ribu tersebut, KS mendapatkan jatah Rp 300 ribu.

"Teman saya si NDL itu bilang butuh duit pak, lalu saya bantu nyari duit dengan cara ini (jual diri)," ungkap KS di depan petugas.

Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, percakapan melalui whatsapp, dan uang sebesar Rp 1.160.000.

Pelaku dijerat dengan Pasal 506 KUHP: Pasal 296: Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (ina)

(Print out bukti percakapan pelaku dengan si pria hidung belang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO