Karaoke Ditutup, Pemandu Lagu Jual Teman ke Pria Hidung Belang

Karaoke Ditutup, Pemandu Lagu Jual Teman ke Pria Hidung Belang Tersangka (kanan) menutup mukanya saat dirilis oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (31/5/2019).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - KS (20), seorang pemandu lagu tempat hiburan malam sebuah rumah karaoke diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota. KS diamankan usai kedapatan menjual NDL, seorang Sales Promotion Girl (SPG) kepada pria hidung.

KS diamankan saat mengantar NDL kepada pria hidung belang ke sebuah hotel ternama di Kota Blitar, Kamis (30/5/2019) malam.

Usai mengamankan KS, polisi kemudian menggeledah kamar yang digunakan untuk berbuat praktek asusila. Benar saja, polisi mendapati pasangan bukan suami istri sedang berada dalam satu kamar.

"Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi polisi. Karena berdasarkan informasi yang kami terima pelaku ini sering menyediakan wanita untuk praktek pelacuran," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (31/5/2019).

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, KS dan calon pelanggan bertransaksi melalui pesan whastapp. Setelah harga disepakati, KS kemudian mengantarkan korban kepada pria hidung belang.

"Transaksinya melalui whatsapp atau sms. Setelah harga disepakati kemudian pelaku mengantarkan korban kepada pria hidung belang ke sebuah hotel ternama yang ada di Kota Blitar," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya menjual temannya sendiri ke pria hidung belang. Selain NDL, KS sebelumnya diketahui juga telah menjual SD ke seorang pelanggan.

Sekali transaksi KS menawarkan korbanya dengan harga antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,2 juta. Dari harga Rp 900 ribu tersebut, KS mendapatkan jatah Rp 300 ribu.

"Teman saya si NDL itu bilang butuh duit pak, lalu saya bantu nyari duit dengan cara ini (jual diri)," ungkap KS di depan petugas.

Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, percakapan melalui whatsapp, dan uang sebesar Rp 1.160.000.

Pelaku dijerat dengan Pasal 506 KUHP: Pasal 296: Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (ina)

(Print out bukti percakapan pelaku dengan si pria hidung belang)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO