NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi akhirnya menetapkan M Juniarno Wibowo (31) sebagai tersangka tunggal dalam penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 5 bulan, hingga meninggal dunia. Warga Dusun Kionten Desa Tawun Kec. Kasreman Ngawi itu diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Selasa (5/11) setelah menjalani penyidikan.
Diketahui, Andini Ayuningtyas, putri dari tersangka Juniarno tewas dengan dengan penuh luka lebam. Tersangka tega membunuh anaknya sendiri lantaran kesal terus menangis.
Baca Juga: Polres Ngawi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Pohon Tumbang
Berdasarkan keterangan Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Selasa (05/11), peristiwa itu berawal dari pertengkaran antara pelaku dengan Dwi Rahayu (27), istrinya. Awalnya pelaku berpamitan pada istrinya akan merantau ke Tangerang, namun sang istri tidak memberikan izin.
Tetapi, tersangka tetap bersikukuh untuk berangkat merantau untuk bekerja sebagai sopir. Akhirnya si istri pelaku menyerahkan anak bayinya kepada pelaku.
Pengakuan Dwi Rahayu, dirinya tidak mengizinkan pelaku merantau karena cemburu. Hal ini juga membuat pasangan suami istri (pasutri) tersebut sering cekcok dalam rumah tangga.
Baca Juga: Dalang Cilik Sebagai Dai Kamtibmas Raih Apresiasi Polres Ngawi
"Awalnya pelaku meminta izin akan merantau ke luar daerah, akan tetapi istri pelaku tidak mengizinkan yang akhirnya timbul pertengkaran," jelas Kapolres, Selasa (05/11).
Selanjutnya, korban dijemput tersangka pada hari Jumat (1/11) lalu di rumah istrinya untuk dibawa pulang ke rumah tersangka yang ada di Desa Ngawi Purba, Kec. Ngawi. Dan pada Sabtu (2/11) sore, sewaktu di rumah orang tua tersangka, Andini Ayuningtyas rewel hingga pelaku jengkel dan memukul bayi yang masih berumur 5 bulan tersebut sebanyak 7 kali dengan memakai tangan.
Nahas, pada malam harinya bayi nahas tersebut sakit, lalu pada hari Minggu pagi dibawa ke Puskesmas Ngawi Purba. Begitu sampai di tempat, korban dinyatakan telah meninggal.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
"Jadi karena jengkel saat bayi tersebut rewel pelaku menjadi emosi dan memukul dengan tangan pada beberapa tubuh korban," terang Pranatal Hutajulu.
Dari pengakuan tersangka dan dikuatkan beberapa saksi, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam tewasnya bayi yang berumur 5 bulan tersebut. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News